Jawa Pos

Nasiroh Baca Pleidoi yang Ditulis Sendiri

-

GRESIK – Terdakwa kasus penyiraman kotoran sapi ( di ruang pelayanan Mapolsek Panceng, Nasiroh, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (2/3). Dengan agenda sidang pembelaan, Nasiroh menyampaik­an dua pleidoi sekaligus. Yakni, pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya dan yang dia tulis sendiri.

Perempuan 33 tahun itu mengaku menulis sendiri pleidoinya selama dua hari. ’’Saya tulis kurang lebih enam lembar di dalam kamar penjara,” terang Nasiroh.

Di depan majelis hakim, Nasiroh tidak membaca keseluruha­n pleidoi bertulis tangan itu. Dia hanya mengutip hal-hal yang menjadi poin utama. Di antaranya, penekanan bahwa dirinya hanyalah korban. ’’Saya melakukan semua itu bukan karena punya dendam pribadi dengan Polsek Panceng. Tapi, lebih karena ajakan, desakan, dan suruhan Suhud,” papar dia. Nasiroh juga tetap bersikukuh pada pernyataan yang kerap dia ulang. Yakni, Gozhali dan istrinya, Titik Handayani, sebagai dalang atau sutradara semua perbuatan yang dia lakukan bersama Suhud.

’’Sepeda motor yang saya gunakan waktu pergi ke Polsek Panceng itu milik Ghozali. Kotoran sapinya disiapkan Titik Handayani,” tegasnya. Perempuan yang mengaku pernah meniti bangku kuliah selama tiga bulan itu mengungkap­kan, dirinya tidak sempat menyampaik­an detail kejadian tersebut saat di-BAP. Sebab, Nasiroh saat itu merasa stres, grogi, dan takut.

Kuasa hukum terdakwa, Mardi Purwanto, berpendapa­t bahwa tuntutan dan pasal yang diterapkan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan dan persidanga­n. Menurut dia, pasal yang tepat bukan 406 ayat 1 KUHP sebagaiman­a dakwaan kedua jaksa penuntut umum. Melainkan pasal 407 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tiga bulan. ’’Alasannya, nilai kerugian yang disebabkan perbuatan Nasiroh itu tidak sampai Rp 2 juta,” terangnya. Nilai kerugian tersebut dirujuk Mardi dari keterangan saksi ahli Lukman Efendy yang pernah dihadirkan jaksa. Saat itu Lukman menerangka­n, kerusakan monitor dan keyboard, jika dinilai dengan uang, mencapai Rp 900 ribu.

Pekan depan, hakim ketua Putu Mahendra memberikan kesempatan kepada jaksa Pompy Polansky untuk menyampaik­an tanggapan terkait dengan pleidoi yang telah dibacakan Nasiroh dan kuasa hukumnya. (hay/c7/ai)

 ??  ??
 ?? NURUL KOMARIYAH/JAWA POS ?? teletong)
NURUL KOMARIYAH/JAWA POS teletong)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia