Tembak Kaki Perampok Koperasi
MENYAMAR sebagai petugas sensus, komplotan perampok menyatroni Koperasi Serba Usaha Bosar Jaya di Jalan Sukamulya, Kota Tangerang, Banten. Mereka menyekap tiga karyawati di dalam kantor koperasi itu. Namun, perampokan siang bolong tersebut bisa digagalkan.
Kasubbaghumas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Triyani Handayani menyatakan, perampokan tersebut terjadi pada Jumat siang (3/3). Untung, aksi para pelaku digagalkan warga dan anggota Polsek Tangerang. ”Ada tiga pelaku. Satu orang kami tembak kakinya karena berusaha kabur,” kata Triyani kemarin (5/3).
Mereka yang diringkus itu diketahui bernama Arman Suparman, 28; Jayadi, 29; dan Suhendar, 28. Dalam penyergapan tersebut, Arman, gembong perampok asal Lebak itu, terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim Buser Polsek Tangerang.
Triyani menjelaskan, waktu itu pelaku datang ke kantor kperasi dengan menyamar sebagai petugas sensus untuk mendata pekerja Bogar Jaya. Saat kejadian, kantor dua lantai itu hanya dihuni tiga karyawati.
Setelah dipersilakan masuk, Arman dan rekannya langsung menodongkan senjata tajam kepada para karyawati. Bahkan, ketiga pelaku mengancam memperkosa dan membunuh korban jika melawan. Mereka kemudian mengikat korban dan menyekapnya di salah satu ruangan. ”Ada salah seorang korban mengalami luka di telinga karena mencoba melawan pelaku. Tapi, sudah mendapat perawatan,” tuturnya.
Kegaduhan di dalam koperasi itu, rupanya, didengar warga sekitar. Warga pun segera mengepung kantor tersebut. Melihat warga mulai berkerumun, ketiga pelaku memilih kabur.
Mengetahui ada tindak pidana di wilayahnya, tim buser segera mendatangi lokasi. Pihaknya, terang Triyani, berhasil meringkus ketiga pelaku yang mencoba kabur dengan dua sepeda motor.
”Pelaku hanya sempat membawa sebuah handphone milik korban. Seluruh barang bukti, yakni sebilah pisau dan motor pelaku, berhasil kami amankan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menambahkan, Arman mengaku baru dua kali merampok. Sebelumnya, aksi jahatnya dilakukan di sebuah perumahan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dalam aksinya tersebut, Arman mengaku mengambil sejumlah uang dan barang elektronik.
”Mereka semua merupakan residivis. Pengakuannya, baru dua kali merampok. Aksi pertama di daerah Serpong. Untuk mengejar pelaku lainnya, kami akan kembangkan lagi,” ungkap Ewo. Tiga pelaku itu, lanjut dia, dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (gum/c24/diq)