YLPK Akan Tuntut BBPOM
Kalau Permen Mengandung Zat Berbahaya
SURABAYA – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim bereaksi keras terhadap beredarnya permen keras Penguin Brand yang diduga mengandung zat terlarang. Jika dugaan itu terbukti, YLPK berniat membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Said Sutomo menegaskan, bila permen itu terbukti mengandung bahan berbahaya, akibatnya fatal
Yakni mencapai 3.134 jamaah. Karena itu, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan sejak dini. Tujuannya, jadwal yang telah disusun bisa terlaksana tanpa ada kendala keterlambatan.
Sebelumnya, Kemenag mengirimkan data CJH 2017 kepada dinas kesehatan kota. Selanjutnya, data tersebut diserahkan ke puskesmas masing-masing kecamatan. Dengan demikian, CJH bisa datang kapan saja dan membawa KTP untuk melakukan pemeriksaan.
Sebelum memasuki asrama haji, CJH harus melakukan pemeriksaan kesehatan dua kali. Pemeriksaan awal dilakukan mulai sekarang, sedangkan pemeriksaan kedua setelah pe- lunasan tahap kedua. Pada pemeriksaan kedua itu, jamaah akan diberi suntikan meningitis.
Farmadi menjelaskan, vaksin meningitis paling lambat disuntikkan 10 hari sebelum jamaah memasuki asrama haji. Tujuannya, memastikan vaksin telah bekerja. ’’Kalau belum suntik meningitis, tidak bisa diberangkatkan. Tunggu 10 hari dulu baru berangkat,’’ katanya.
Sementara itu, empat di antara 15 CJH lunas tunda meninggal dunia. Sebagian di antaranya meninggal beberapa tahun lalu. Namun, keluarga CJH belum melakukan pembatalan haji.
Keberangkatan CJH bisa dibatalkan sesuai dengan keinginan jamaah atau jika jamaah tersebut meninggal. Ada syarat yang harus diajukan untuk melakukan pembatalan tersebut.
Pembatalan karena suatu hal bisa dilakukan dengan mengajukan surat permohonan yang dilengkapi meterai. Kemudian, menyetorkan bukti biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) asli dan surat pendaftaran pergi haji (SPPH), KTP, serta kopi rekening tabungan haji.
Sementara itu, pembatalan karena meninggal tak jauh berbeda dengan pembatalan karena suatu hal. Hanya ditambah surat kematian, surat keterangan ahli waris, surat kuasa ahli waris, dan KTP ahli waris. ’’Jatahnya keluarga yang meninggal tidak bisa digantikan oleh keluarganya yang lain. Harus dibatalkan,’’ ujarnya.
Anak kandung yang menjadi pendamping bagi orang tuanya bisa pergi bersamaan. Asalkan, anak tersebut telah mendaftar haji selama tiga tahun. (ant/c19/dos)