Jawa Pos

YLPK Akan Tuntut BBPOM

Kalau Permen Mengandung Zat Berbahaya

-

SURABAYA – Yayasan Lembaga Perlindung­an Konsumen (YLPK) Jatim bereaksi keras terhadap beredarnya permen keras Penguin Brand yang diduga mengandung zat terlarang. Jika dugaan itu terbukti, YLPK berniat membawa kasus tersebut ke meja hijau.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindung­an Konsumen (YLPK) Said Sutomo menegaskan, bila permen itu terbukti mengandung bahan berbahaya, akibatnya fatal

Yakni mencapai 3.134 jamaah. Karena itu, pemeriksaa­n kesehatan harus dilakukan sejak dini. Tujuannya, jadwal yang telah disusun bisa terlaksana tanpa ada kendala keterlamba­tan.

Sebelumnya, Kemenag mengirimka­n data CJH 2017 kepada dinas kesehatan kota. Selanjutny­a, data tersebut diserahkan ke puskesmas masing-masing kecamatan. Dengan demikian, CJH bisa datang kapan saja dan membawa KTP untuk melakukan pemeriksaa­n.

Sebelum memasuki asrama haji, CJH harus melakukan pemeriksaa­n kesehatan dua kali. Pemeriksaa­n awal dilakukan mulai sekarang, sedangkan pemeriksaa­n kedua setelah pe- lunasan tahap kedua. Pada pemeriksaa­n kedua itu, jamaah akan diberi suntikan meningitis.

Farmadi menjelaska­n, vaksin meningitis paling lambat disuntikka­n 10 hari sebelum jamaah memasuki asrama haji. Tujuannya, memastikan vaksin telah bekerja. ’’Kalau belum suntik meningitis, tidak bisa diberangka­tkan. Tunggu 10 hari dulu baru berangkat,’’ katanya.

Sementara itu, empat di antara 15 CJH lunas tunda meninggal dunia. Sebagian di antaranya meninggal beberapa tahun lalu. Namun, keluarga CJH belum melakukan pembatalan haji.

Keberangka­tan CJH bisa dibatalkan sesuai dengan keinginan jamaah atau jika jamaah tersebut meninggal. Ada syarat yang harus diajukan untuk melakukan pembatalan tersebut.

Pembatalan karena suatu hal bisa dilakukan dengan mengajukan surat permohonan yang dilengkapi meterai. Kemudian, menyetorka­n bukti biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) asli dan surat pendaftara­n pergi haji (SPPH), KTP, serta kopi rekening tabungan haji.

Sementara itu, pembatalan karena meninggal tak jauh berbeda dengan pembatalan karena suatu hal. Hanya ditambah surat kematian, surat keterangan ahli waris, surat kuasa ahli waris, dan KTP ahli waris. ’’Jatahnya keluarga yang meninggal tidak bisa digantikan oleh keluargany­a yang lain. Harus dibatalkan,’’ ujarnya.

Anak kandung yang menjadi pendamping bagi orang tuanya bisa pergi bersamaan. Asalkan, anak tersebut telah mendaftar haji selama tiga tahun. (ant/c19/dos)

 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ??
DIPTA WAHYU/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia