Dua Saksi Jaksa Ringankan Chinchin
SURABAYA – Sidang dugaan pencurian dokumen yang melibatkan Trisulowati alias Chincin kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (8/3). Majelis hakim memeriksa dua saksi kemarin. Keterangan mereka umumnya meringankan Chinchin.
Dalam sidang tersebut, hakim kali pertama memerika Marwiyah. Dia merupakan perempuan yang sudah 23 tahun bekerja bersama Chinchin. Dalam sidang kemarin, Marwiyah menguraikan curhatan Gunawan Angka Widjaja ketika Chinchin ’’ meminta diceraikan. Marwiyah, bagaimana ini Mar wiyah. Hancur perusahaan ini kalau kami cerai,’’ kata Mar wiyah dalam sidang.
Dia mengatakan bahwa Gunawan dan Chinchin masih hidup serumah ketika kasus itu terjadi. Menurut dia, selama ini hubungan keduanya memang renggang.
Marwiyah melanjutkan, Gunawan sama sekali tidak pernah mengurusi dokumen perusahaan. Namun, uang perusahaan harus masuk ke rekening Gunawan. Baru setelah Maret 2015, setelah Gunawan enggan mengirimkan uang untuk operasional perusahaan, pemasukan harus dibagi dua. Salah satunya masuk ke rekening Chinchin.
Perempuan yang bekerja di bagian accounting PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) tersebut mengungkapkan, berkas perusahaan yang dikeluarkan digunakan untuk keperluan audit. Hal itu terjadi selama tujuh tahun terakhir. Berkasberkas tersebut disetorkan ke akuntan ’’ publik Mar wandi untuk diperiksa. Kalau tidak begitu, bank mana mau ngasih utang?’’ ungkapnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Beni Chandra, mengatakan bahwa dokumen yang dipindahkan adalah milik semua bagian. Jadi, seluruh karyawan harusnya tahu jika pemindahan berkas tersebut untuk keperluan audit.
Pria yang menjabat banquet manager tersebut menuturkan, mayoritas berkas yang dipindah merupakan banquet event order. Yakni, berkas tersebut bisa dicetak ’’ dan digandakan setiap orang. Kalau event- nya selesai, ya hanya jadi arsip,’’ tutur Beni.
Dengan demikian, menurut dia, Chinchin tidak pernah meminta karyawan untuk menyembunyikan berkas. Hanya, saat itu dia memang sudah pulang kampung. Jadi, berkas sementara dititipkan di kontrakan milik salah satu ’’ petugas sekuriti, Randra Prasetya. Karena kondisi sudah malam, anak-anak juga perlu pulang kampung,’’ paparnya.
Ketua Majelis Hakim HR Unggul Warso Mukti kemudian menunda sidang selama sepekan. Sidang dilanjutkan kembali dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (aji/c15/git)