Anggaran Macet, KPID Jalan Terus
SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jawa Timur tidak mau disebut mati suri. Kendati anggaran tidak kunjung cair, para komisioner menyatakan akan terus bekerja.
Hingga kemarin (11/3), pembiayaan KPID memang belum jelas. Surat edaran (SE) peraturan menteri dalam negeri menyatakan bahwa KPID adalah kewenangan pusat. Padahal, menurut pasal 9 UU Nomor 32 Tahun 2002 dan SK Gubernur Jatim Nomor 199/669/ KTPS/013/2016, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi KPID dibebankan pada APBD Jatim.
Kalangan komisioner sendiri sebenarnya sudah menyadari dampak SE Mendagri tersebut jauh-jauh hari. Ketua KPID Jatim Ahmad Afif Amrulloh menyatakan, sebelumnya Komisi A DPRD Jatim maupun KPID melakukan banyak diskusi internal untuk mencari solusi pembiayaan tersebut. ’’Kami berusaha membicarakannya di tingkat internal,’’ katanya.
Afif menyebutkan, sampai awal Maret 2017 Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jatim belum mencairkan anggaran KPID Jatim. ’’Mungkin masih ada perbedaan pendapat soal payung hukumnya,’’ katanya.
Meski demikian, mantan sekretaris Lajnah Falakiyah PW NU Jatim itu menegaskan, dirinya dan komisioner lain akan kon_sisten melayani warga Jatim dalam hal penyiaran.
Untuk menyiasati macetnya anggaran, Afif menyatakan beberapa alternatif. Untuk hak-hak normatif komisioner dan staf PNS maupun honorer, Afif berharap segera ada solusi sehingga bisa dibayarkan. Untuk golongan itu, Afif tidak terlalu khawatir karena sudah ada jatah. Baik di Diskominfo maupun APBD Jatim.
Pengawasan isi siaran bisa dibantu para relawan dan beberapa mahasiswa magang di KPID. Sementara itu, kegiatan lain yang sifatnya tidak membutuhkan dana besar akan di-cover para komisioner. ’’Kami usahakan secara mandiri akan dibiayai komisioner,’’ tutur Afif. Hanya, lanjut dia, kegiatan KPID bagaimanapun tidak akan berlangsung maksimal tanpa adanya sokongan anggaran dari APBD maupun APBN. (tau/c15/oni)