Jangan Lewatkan Pawai Spektakuler
SIDOARJO – Puncak Festival Kesenian Pesisir Utara (FKPU) 2017 Pemprov Jawa Timur yang dihelat di Sidoarjo hari ini ditutup pawai budaya dan pesta rakyat. Sebanyak 67 peserta dari 14 kabupaten/kota akan tampil menghibur masyarakat. Selain menampilkan kereta hias dengan tema pawai Budaya Laut, setiap peserta akan beratraksi di depan tamu panggung kehormatan.
Kemarin (11/3) masingmasing peserta pawai budaya mematangkan berbagai persiapan. Terutama tampilan kereta hias yang akan digunakan. Salah satunya, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sidoarjo. Mereka membuat mobil hias bertema Replika Candi Pari setinggi 6 meter dengan kereta kencana begitu mencolok.
Menurut dia, pupuk palsu itu sudah tersebar ke sejumlah kelompok tani di daerah. Misalnya, Ngawi, Pacitan, dan Ponorogo. Sejauh ini, pihaknya memang belum menemukan adanya peredaran pupuk palsu itu di Kota Delta. ’’Belum ada yang keluar pulau juga. Distribusinya hanya di Karesidenan Madiun,’’ terangnya.
Kennardi menyatakan, temuan praktik pembuatan pupuk palsu pada Kamis lalu (9/3) itu bukan kali pertama. Dua tahun lalu, pihaknya juga mendapati peredaran pupuk palsu di Kota Delta. ’’Dibuat sendiri. Jadi, kandungan yang tertulis pada label kemasan pupuk tidak sesuai dengan kandungan zat hara sesungguhnya,’’ jelas mantan Kanitpidum Polres Gresik itu.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Pemkab Sidoarjo mengenai temuan pupuk ilegal tersebut. Dia berharap ada peningkatan penyuluhan kepada pelaku usaha pupuk dan kelompok tani. ’’Penyelidikan dan penindakan terhadap pupuk ilegal tidak akan berhenti,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak sendirian dalam mengantisipasi beredarnya pupuk ilegal. Berbagai instansi yang terlibat pada satuan tugas (satgas) pangan juga turut serta dalam melakukan pengawasan. ’’Potensi pertanian di Sidoarjo sangat bagus. Jangan sampai dirusak oleh peredaran pupuk ilegal,’’ tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menggerebek tempat pembuatan pupuk cair ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap si pemilik usaha, Soemadi. Sejumlah barang bukti turut disita dari rumah pria 58 tahun itu.
Warga Desa Bangah, Gedangan, tersebut mengaku memulai usahanya pada Agustus 2016. Dalam sehari, pelaku mampu membuat ratusan liter pupuk cair. Pensiunan pegawai bank itu memasarkan pupuk yang belum mengantongi izin tersebut dengan menggunakan nama CV Mekar Sari.
Soemadi bakal dijerat dua pasal sekaligus karena perbuatannya. Dia dinilai melanggar pasal 60 ayat (1) huruf f jo pasal 37 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman. Juga, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (edi/c7/pri)