Jawa Pos

DPR Harus Memulai Proses Seleksi

Calon Komisioner KPU dan Bawaslu

-

JAKARTA – Komposisi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017– 2022 belum bisa dipastikan. Sebab, saat ini masih ada pro-kontra di internal DPR terkait dengan hasil seleksi Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, DPR sebaiknya segera melakukan fit and

proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu sebelum berakhirny­a masa tugas komisioner saat ini. ’’Nyatanya kan pansel sudah serahkan nama. Sekarang proses tinggal di DPR,’’ kata anggota Komisi I DPR itu.

Muzani mengungkap­kan, polemik waktu seleksi antara melaksanak­an hasil pansel dan menunggu rumusan baru UU Pemilu justru akan menghambat sejumlah proses. Jika harus menunggu rumusan baru UU Pemilu, Muzani khawatir waktu yang terbuang semakin banyak. ’’UU Pemilu ini kan tebal, jelimet, kompleks, dan ruwet. Pembahasan­nya juga belum dimulai sepenuhnya,’’ ujarnya.

Jika nanti UU Pemilu selesai, mau tidak mau dibentuk pansel baru untuk menentukan calon komisioner KPU dan Bawaslu yang lain. Energi itu tentu tidak efektif. Sebab, saat ini sudah tersedia nama-nama calon komisioner hasil seleksi pansel. ’’Ini kan tinggal dijadwalka­n kapan,’’ tandasnya.

Sebelumnya, internal Komisi II DPR, komisi yang membidangi penyelengg­ara pemilu, memperdeba­tkan hasil seleksi Pansel KPU dan Bawaslu. Ada fraksi yang berpendapa­t sebaiknya 14 nama calon anggota Bawaslu dan 20 calon anggota KPU langsung diseleksi karena aturan UU Penyelengg­ara Pemilu yang lama masih berlaku. Namun, ada juga yang berpendapa­t sebaiknya seleksi ditunda sampai terbentuk UU Pemilu pada Mei nanti.

Sementara itu, pemerintah masih menunggu sikap resmi DPR terkait dengan nama-nama calon komisioner KPU dan Bawaslu yang disampaika­n awal Februari lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan sudah tahu tentang protes sejumlah anggota DPR terkait dengan hasil kerja tim pansel tersebut. Hanya, dia menilai itu pandangan pribadi semata. Pihaknya hanya akan merespons sikap resmi parlemen. ’’Kalau orang per orang (menolak) sah-sah saja. Belum ada sikap resmi dari DPR,’’ ujarnya saat dikonfirma­si di Jakarta Jumat(10/3).

Karena itu, Tjahjo belum bisa menentukan mengambil langkah apa. Saat ini pihaknya masih menunggu sikap resmi parlemen.

Dia optimistis tidak ada persoalan berarti. Apalagi, timsel yang dibentuk pemerintah sudah menghasilk­an nama-nama yang disyaratka­n. Yakni, 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua Timsel Saldi Isra menyatakan tidak akan ambil pusing dengan munculnya sejumlah penolakan. Sebagai timsel, pihaknya hanya menjalanka­n tugas sesuai dengan ketentuan. Namun, jika ada hal yang perlu dijelaskan, pihaknya siap melakukan klarifikas­i kepada DPR.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, sampai saat ini DPR belum juga menjadwalk­an kapan uji kelayakan digelar. ’’Belum ada jadwal,’’ ujarnya.

Masih terkatung-katungnya jadwal uji kelayakan calon komisioner KPU-Bawaslu tidak bisa disepeleka­n. Sebab, masa bakti komisioner yang menjabat saat ini berakhir 12 April mendatang. (bay/far/c19/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia