Masih Banyak Masalah, BPLS Dibubarkan
2007
Dibentuk pada 8 April 2007 berdasar Perpres Nomor 14 Tahun 2007. Tugas utamanya ialah menyelesaikan masalah volume semburan lumpur, ganti rugi tanah dan bangunan korban, serta relokasi infrastruktur. Lumpur mulai dialirkan ke Kali Porong. Proses ganti rugi tanah dan bangunan dilakukan terhadap korban di luar peta area terdampak (PAT).
2008
Mulai muncul bubble gas dan terjadi penurunan eskalasi tanah. Terjadi di luar PAT, terutama di Jalan Raya Porong. Saat itu pula mulai dirancang relokasi Jalan Arteri Baru Porong (diresmikan).
2009
Ada pendapat dari berbagai pemerhati lingkungan bahwa lumpur yang dibuang ke Kali Porong diindikasikan bisa merusak lingkungan. BPLS lalu membuat pulau reklamasi di muara Kali Porong, tepatnya di Dusun Tlocor, Kedungpandan, Jabon. Dinamai Pulau Sarinah. Pulau tersebut lalu ditanami bakau (mangrove) dan budi daya ikan bandeng. Februari 2017 pulau itu diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2012-2016
Setiap tahun, sekitar Januari–Februari, banjir besar terjadi di Jalan Raya Porong. Ketinggian air 50 sentimeter hingga 2 meter. Kondisi tersebut membuat ekonomi tersendat. Pompa air disiagakan di beberapa titik. Selain itu, ada peninggian rel kereta api. Pada 2017 sudah tidak ada banjir.
2016-2017
Mulai mengadakan pelatihan untuk masyarakat seputar tanggap bencana di sekitar daerah bencana. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi agar masyarakat lebih siap menghadapi bencana yang sewaktu-waktu bisa muncul.
2015
Baru ada dana talangan pemerintah untuk pelunasan warga di dalam PAT. Dengan jaminan sertifikat tanah milik warga. Targetnya, harus diselesaikan dalam waktu empat tahun. Sampai saat ini sudah ada setidaknya 34 berkas yang belum lunas. Problem utamanya adalah masalah waris.
2014
Pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di luar PAT sudah rampung. Tapi, pembayaran bagi korban di dalam PAT belum selesai, masih menunggu PT Minarak Lapindo