KPU Sulit Kontak 35 Partai
Proses Verifikasi Terhambat
JAKARTA – Upaya KPU untuk melanjutkan sosialisasi lanjutan bagi calon partai peserta verifikasi Pemilu 2019 belum bisa berlanjut. Sebab, 35 di antara 73 partai berbadan hukum yang berhak mengajukan verifikasi belum terdeteksi. Pengurus dan alamat kantor mereka tidak diketahui.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, 73 partai berbadan hukum mempunyai hak yang sama untuk memperoleh informasi terkait dengan pendaftaran. Namun, dalam sosialisasi tahap awal pekan lalu, hanya 38 partai yang mengikutinya. ’’Keberadaan 35 partai belum diketahui,’’ kata Hadar di kantor KPU, Jakarta kemarin (13/3).
Padahal, lanjut Hadar, pihaknya sudah melakukan segala cara untuk bisa menjalin komunikasi dengan 35 partai tersebut. Mulai mengontak kepengurusan hingga mendatangi kantor-kantornya. ’’ Ternyata sudah tidak ada, beralih fungsi. Tidak ada siapa-siapa di situ,’’ ujarnya.
Sebagai solusinya, pihaknya akan memasang pengumuman di media massa agar partaipartai itu dapat menghubungi penyelenggara. KPU belum bisa memulai tahap sosialisasi lanjutan tanpa informasi yang merata. ’’Nanti kami minta menghubungi KPU dalam jangka waktu sekian hari,’’ tuturnya.
Tetapi, jika dalam kesempatan kedua tersebut perwakilan ke-35 partai tidak juga hadir, lanjut Hadar, KPU terpaksa melaju ke tahap selanjutnya. Meski demikian, 35 partai itu tidak lantas gugur. Jika dalam masa pendaftaran mereka mengajukan diri, KPU bakal tetap melakukan verifikasi.
Sebagaimana diketahui, menjelang pendaftaran verifikasi partai peserta Pemilu 2019 pada pertengahan tahun nanti, KPU mulai melakukan sosialisasi pendaftaran secara masif. Harapannya, 73 partai yang berhak mendaftarkan diri bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara partai baru dan partai yang pernah mengikuti verifikasi peserta pemilu. Artinya, seluruh partai wajib mengikuti verifikasi administrasi maupun faktual sejak awal.
Merujuk ketentuan yang ada, ada tiga syarat subtansial yang wajib dipenuhi. Yakni, memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/ kota, dan 50 persen kecamatan; menyertakan syarat keanggotaan sejumlah seribu atau 1/1.000 di setiap kepengurusannya; serta punya keterwakilan perempuan setidaknya 30 persen. (far/c14/agm)