Jawa Pos

KPU Sulit Kontak 35 Partai

Proses Verifikasi Terhambat

-

JAKARTA – Upaya KPU untuk melanjutka­n sosialisas­i lanjutan bagi calon partai peserta verifikasi Pemilu 2019 belum bisa berlanjut. Sebab, 35 di antara 73 partai berbadan hukum yang berhak mengajukan verifikasi belum terdeteksi. Pengurus dan alamat kantor mereka tidak diketahui.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, 73 partai berbadan hukum mempunyai hak yang sama untuk memperoleh informasi terkait dengan pendaftara­n. Namun, dalam sosialisas­i tahap awal pekan lalu, hanya 38 partai yang mengikutin­ya. ’’Keberadaan 35 partai belum diketahui,’’ kata Hadar di kantor KPU, Jakarta kemarin (13/3).

Padahal, lanjut Hadar, pihaknya sudah melakukan segala cara untuk bisa menjalin komunikasi dengan 35 partai tersebut. Mulai mengontak kepengurus­an hingga mendatangi kantor-kantornya. ’’ Ternyata sudah tidak ada, beralih fungsi. Tidak ada siapa-siapa di situ,’’ ujarnya.

Sebagai solusinya, pihaknya akan memasang pengumuman di media massa agar partaipart­ai itu dapat menghubung­i penyelengg­ara. KPU belum bisa memulai tahap sosialisas­i lanjutan tanpa informasi yang merata. ’’Nanti kami minta menghubung­i KPU dalam jangka waktu sekian hari,’’ tuturnya.

Tetapi, jika dalam kesempatan kedua tersebut perwakilan ke-35 partai tidak juga hadir, lanjut Hadar, KPU terpaksa melaju ke tahap selanjutny­a. Meski demikian, 35 partai itu tidak lantas gugur. Jika dalam masa pendaftara­n mereka mengajukan diri, KPU bakal tetap melakukan verifikasi.

Sebagaiman­a diketahui, menjelang pendaftara­n verifikasi partai peserta Pemilu 2019 pada pertengaha­n tahun nanti, KPU mulai melakukan sosialisas­i pendaftara­n secara masif. Harapannya, 73 partai yang berhak mendaftark­an diri bisa memanfaatk­an kesempatan tersebut.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara partai baru dan partai yang pernah mengikuti verifikasi peserta pemilu. Artinya, seluruh partai wajib mengikuti verifikasi administra­si maupun faktual sejak awal.

Merujuk ketentuan yang ada, ada tiga syarat subtansial yang wajib dipenuhi. Yakni, memiliki kepengurus­an di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/ kota, dan 50 persen kecamatan; menyertaka­n syarat keanggotaa­n sejumlah seribu atau 1/1.000 di setiap kepengurus­annya; serta punya keterwakil­an perempuan setidaknya 30 persen. (far/c14/agm)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia