Jawa Pos

Penembak Mahasiswa Anggota Brimob

-

JEMBER – Penembak mahasiswa Unmuh Jember, Dedy, 25, akhirnya tertangkap. Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial BM, anggota Den A Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim. Pelaku tidak hanya berupaya melarikan diri. Namun, ada upaya mengaburka­n jejak. Salah satu indikasiny­a, velg pink yang menjadi identitas awal mobil pelaku sudah diubah menjadi hitam.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengakui, pelaku penembakan adalah oknum anggota Brimob. Dia tak menyebut nama lengkap pelaku. Hanya inisial BM yang disampaika­n kepada wartawan. Jawa Pos Radar Jember pun menelusuri identitas pelaku di Sistem Informasi Personal Polda Jatim. Diketahui, nama lengkap pelaku Bismy Mahesa Bagus Bella Permadhana. Pada 30 Mei 2017 nanti, Bismy berumur 25 tahun.

Bismy yang juga dipanggil Bisma baru 1 Januari 2017 naik pangkat dari brigadir dua (bripda) menjadi brigadir satu (briptu). Bismy bergabung Brimob dengan pangkat Bripda pada 26 Februari 2013.

Kapolda menjelaska­n, Sabtu dini hari (11/3), saat penembakan terjadi, pria dengan tinggi badan 176 cm tersebut sedang keluar bersama adik dan teman-temannya. Saat melintas di Jalan Sultan Agung, Jember, mobil Honda Jazz yang ditumpangi­nya beriringan dengan Suzuki Swift yang sebelumnya disebut-sebut sebagai mobil pelaku.

Saat dia melintas, tiba-tiba ada pengendara motor bebek bernopol EA 2617 SF yang berusaha menyalip, tapi terhalang. Lalu, satu pengendara yang berbonceng­an protes dengan nada keras sampai kemudian cekcok di tengah jalan. ”Mobil kemudian dihadang motor korban,” jelasnya. Korban yang saat itu bersama Brigpol Rama Adi Gunawan Andani, anggota Polsek Tamanan, Bondowoso, datang menghampir­i mobil yang ditumpangi pelaku dan tiga orang temannya.

Tidak sekadar cekcok, aksi adu fisik pun sempat terjadi. Penumpang di dalam mobil panik karena merasa diserang pengendara motor. ”Adik tersangka dipukuli korban Dedy dari dalam mobilnya,” ungkapnya. Bahkan, sempat terjadi perebutan senjata api milik pelaku. Saat rebutan, senjata api milik kepolisian itu tiba-tiba meletus dan pelurunya mengarah ke bagian kepala korban.

Kapolda menegaskan, pelaku terancam sanksi berat hingga pemecatan. Namun, polisi belum berani menyimpulk­an karena penyidikan masih berjalan. ”Tersangka bisa dijerat pasal 338 jo 359 tentang kelalaian atau bisa juga karena faktor kesengajaa­n menghilang­kan nyawa orang lain,” tambahnya. Namun, Kapolda memastikan kejadian di lapangan spontanita­s. Meski demikian, polisi akan serius menuntaska­n kasus penembakan dengan seadil-adilnya.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamanka­n sejumlah barang bukti. Misalnya, mobil Honda Jazz, pistol dan sisa lima peluru, serta motor bebek yang dikendarai korban bersama barang bukti lainnya. (rul/jum/ras/c10/oki)

 ?? JUMAI/JAWA POS RADAR JEMBER ?? USUT TUNTAS: Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin menunjukka­n pistol yang dibawa pelaku saat rilis di halaman Mapolres Jember kemarin.
JUMAI/JAWA POS RADAR JEMBER USUT TUNTAS: Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin menunjukka­n pistol yang dibawa pelaku saat rilis di halaman Mapolres Jember kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia