29 Ormas Tak Terima Bansos
Pemerintah Akan Gelontorkan Rp 1,8 M
TULUNGAGUNG – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi masyarakat (ormas) yang belum memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) kurang dari tiga tahun dipastikan gigit jari. Mereka tidak akan mendapatkan jatah bantuan sosial (bansos) senilai Rp 1,8 miliar yang digelontorkan tahun ini.
Kabid Hubungan Antarlembaga dan Politik Matyani yang mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rudi Christanto mengatakan, dari total 73 LSM atau ormas yang terdaftar, tahun ini 29 ormas tidak akan mendapatkan bansos. ”Tak semua LSM di kabupaten ini mendapat bansos dari daerah,” katanya kemarin (13/3).
Menurut Matyani, dalam penentuan penerima bansos, tidak semuanya mendapat bagian. Alasannya, LSM atau ormas yang bersangkutan harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu, apakah benar mereka sudah beraktivitas sesuai ketentuan undang-undang.
”Hal itu pun sudah tercantum dalam UU 17/2013 tentang Ormas,” jelasnya.
Pria yang berdomisili di Desa Kedungwilut, Kecamatan Bandung, itu tidak memungkiri bahwa setiap tahun selalu ada pengajuan pendaftaran. Hanya, ormas baru tersebut harus memenuhi berbagai syarat agar bisa menerima kucuran dana dari pemerintah. Kecuali ormas yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka, yang secara otomatis selalu mendapat alokasi setiap tahun.
” Yang masuk kriteria itu berbeda dengan ormas yang baru ada setelah negara ini merdeka,” ujar Matyani.
Berdasar data yang dihimpun, alokasi APBD 2017 untuk ormas mencapai Rp 1,8 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan 44 ormas. Angka itu melonjak jika dibandingkan dengan 2016 yang hanya Rp 890 juta untuk 26 ormas.
Ormas-ormas penerima bansos tahun ini tidak mendapat alokasi yang sama. Bantuan terbanyak mencapai Rp 300 juta dan yang paling sedikit Rp 7,5 juta. Semua jenis ormas bisa menerima bansos asal dapat memenuhi persyaratan dan sudah ditentukan oleh badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD).
Dengan potensi terus bertambahnya ormas maupun LSM, mau tidak mau bakesbangpol harus lebih sering turun untuk memantau kondisi di lapangan. Khususnya melihat seberapa jauh aktivitas ormas yang bersangkutan, apakah sudah sesuai dengan bidang yang dilakoni.
”Kami berharap mereka bisa beraktivitas untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” ucap dia. ( rka/din/c11/diq)