Pengelolaan Tinja Masuk Raperda
PANITIA Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Madiun mengembalikan draf peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan lumpur tinja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun. Pasal-pasal penting dalam raperda itu mendapat catatan merah lantaran judul dan isinya dinilai tak sinkron.
Ketua Pansus II DPRD Rudi Triwahono meminta DLH Kabupaten Madiun me- review draf raperda sebelum pembahasan terlalu jauh. Sebab, poin yang tertera dalam draf itu tidak berfokus membahas pengelolaan, namun sibuk mengurusi perihal retribusi. Padahal, kabupaten tersebut telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang retribusi daerah. ’’Agar sesuai dengan judulnya, isi raperda harus diganti,’’ jelasnya kemarin (13/3).
Pengelolaan lumpur tinja merupakan hal baru di Kabupaten Madiun. Perlu dilakukan pembahasan detail guna menentukan jenis retribusi untuk objek anyar tersebut. Kabupaten Madiun sudah memiliki tiga jenis retribusi daerah, yakni retribusi jasa usaha, jasa umum, dan perizinan tertentu. ’’Nah, pengelolaan lumpur tinja ini masuk jenis retribusi yang mana? Karena dalam draf hanya didefinisikan, tidak digolongkan ke jenis retribusi apa,’’ katanya.
Rudi menegaskan, perbaikan draf raperda tentang pengelolaan lumpur tinja mutlak harus dilakukan DLH Kabupaten Madiun. Jika jenis retribusi untuk pengelolaan lumpur tinja sudah ditentukan, perda tentang retribusi yang kini menjadi acuan pemkab juga harus direvisi. Sebab, dalam perda yang sudah eksis itu, bakal dimasukkan objek baru tentang pengelolaan lumpur tinja. ’’Jadi, tidak perlu ada dua perda yang mengatur retribusi pengelolaan lumpur tinja,’’ ungkapnya.
Dalam pembahasan raperda tentang pengelolaan lumpur tinja, Pansus II DPRD Kabupaten Madiun juga menyoroti perusahaan yang bakal diperbolehkan menyedot dan mengelola. (bel/fin/c23/diq)