Jawa Pos

Pengelolaa­n Tinja Masuk Raperda

-

PANITIA Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Madiun mengembali­kan draf peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaa­n lumpur tinja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun. Pasal-pasal penting dalam raperda itu mendapat catatan merah lantaran judul dan isinya dinilai tak sinkron.

Ketua Pansus II DPRD Rudi Triwahono meminta DLH Kabupaten Madiun me- review draf raperda sebelum pembahasan terlalu jauh. Sebab, poin yang tertera dalam draf itu tidak berfokus membahas pengelolaa­n, namun sibuk mengurusi perihal retribusi. Padahal, kabupaten tersebut telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang retribusi daerah. ’’Agar sesuai dengan judulnya, isi raperda harus diganti,’’ jelasnya kemarin (13/3).

Pengelolaa­n lumpur tinja merupakan hal baru di Kabupaten Madiun. Perlu dilakukan pembahasan detail guna menentukan jenis retribusi untuk objek anyar tersebut. Kabupaten Madiun sudah memiliki tiga jenis retribusi daerah, yakni retribusi jasa usaha, jasa umum, dan perizinan tertentu. ’’Nah, pengelolaa­n lumpur tinja ini masuk jenis retribusi yang mana? Karena dalam draf hanya didefinisi­kan, tidak digolongka­n ke jenis retribusi apa,’’ katanya.

Rudi menegaskan, perbaikan draf raperda tentang pengelolaa­n lumpur tinja mutlak harus dilakukan DLH Kabupaten Madiun. Jika jenis retribusi untuk pengelolaa­n lumpur tinja sudah ditentukan, perda tentang retribusi yang kini menjadi acuan pemkab juga harus direvisi. Sebab, dalam perda yang sudah eksis itu, bakal dimasukkan objek baru tentang pengelolaa­n lumpur tinja. ’’Jadi, tidak perlu ada dua perda yang mengatur retribusi pengelolaa­n lumpur tinja,’’ ungkapnya.

Dalam pembahasan raperda tentang pengelolaa­n lumpur tinja, Pansus II DPRD Kabupaten Madiun juga menyoroti perusahaan yang bakal diperboleh­kan menyedot dan mengelola. (bel/fin/c23/diq)

 ?? ILUSTRASI: CHIS/JAWA POS ??
ILUSTRASI: CHIS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia