Kejaksaan Negeri Minta Keterangan Pimpinan DPRD
EMPAT pimpinan DPRD Jember dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kemarin (13/3). Mereka dimintai keterangan terkait laporan aliansi LSM Jember atas dugaan korupsi bantuan hibah bantuan sosial.
Empat pimpinan DPRD itu mulai dimintai keterangan pukul 09.00. Mereka keluar dari kantor kejaksaan secara bergantian, mulai pukul 10.30 sampai 12.00. Secara berturut-turut, yang keluar dari kantor kejaksaan adalah Ayub Junaidi (wakil), dr Yuli Priyanto (wakil), M. Thoif Zamroni (ketua), dan N.N.P. Martini (wakil).
Keempatnya dimintai keterangan di ruangan terpisah. Setelah pimpinan, beberapa kepala SKPD yang terkait hibah keluar dari kantor kejaksaan. Mereka adalah sekretaris DPRD yang lama M. Farouq dan Plt Sekretaris DPRD Jupriono. Lalu, Mahfud Affandi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disperikel) Jember, dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKD) Sugiarto Abdul Ghani.
Thoif yang dicegat wartawan usai memberikan keterangan ke kejaksaan menyatakan, dirinya hadir setelah mendapatkan panggilan dari Kejari Jember. ”Sebagai warga negara yang baik, makanya hadir memenuhi panggilan,” katanya.
Dia menyebutkan mendapat sekitar 15 pertanyaan terkait mekanisme hibah bansos. Dia mengaku tidak tahu yang menjadi kasus hibah bansos tahun berapa. Yang pasti, pertanyaan yang diajukan adalah mekanisme hibah bansos yang diusulkan DPRD Jember.
Menurut Thoif, sesuai ketentuan, DPRD mempunyai hak yang diatur dalam UU untuk mengusulkan bansos. ”Namun, apakah usul itu diterima atau tidak menjadi kewenangan Pemkab Jember melalui verifikasi SKPD terkait,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menyatakan, dirinya termasuk pimpinan yang dimintai keterangan. Dia menjawab secara normatif semua pertanyaan jaksa. ”Pertama ditanyai menjadi DPRD mulai tahun berapa dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) ketua DPRD,” katanya. (ram/har/c21/ano)