Jawa Pos

Enam Anak Nyabu Dituntut 30 Bulan

-

SURABAYA – Enam anak yang terlibat pesta sabu-sabu, yakni TE, HS, YH, RS, JP, dan MM, terancam cukup lama mendekam di balik jeruji besi. Itu terjadi seiring dengan tuntutan hukuman 30 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Wilhelmina Manuhuttu.

Bukan hanya pidana penjara, enam anak tersebut harus mengganti biaya denda dengan mengikuti pelatihan kerja. ’’Tuntutan ini sudah ringan,’’ ujar Wilhelmina di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (13/3).

Meski TE pernah ditangkap BNNP pada 2015 dalam kasus yang sama, itu tidak memengaruh­i tuntutan jaksa. Alasannya, pada kasus sebelumnya, TE tidak sampai diproses ke pengadilan. ’’Dulu itu kan dikembalik­an ke orang tua. Jadi, dia bukan residivis,’’ kata jaksa yang akrab disapa Welly itu.

Tuntutan jaksa tersebut tak pelak membuat para terdakwa kaget. Mereka terlihat lemas saat meninggalk­an ruang sidang anak PN Surabaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Charlie Panjaitan, kuasa hukum para terdakwa, menyatakan bakal mengajukan pembelaan (pleidoi). Dia beranggapa­n bahwa tuntutan jaksa tersebut terlalu tinggi.

Rencananya, pleidoi ditulis sendiri oleh anak-anak tersebut. ’’Kami akan meminta keringanan hukuman dan minta tidak dimasukkan ke penjara,’’ jelas Charlie mengenai gambaran isi pleidoi.

Hakim tunggal Ferdinandu­s menunda sidang selama sehari. Hari ini hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk membacakan pembelaan. ’’Kalau memungkink­an, besok (hari ini, Red) sekaligus putusan biar tidak lama-lama,’’ kata Charlie. (aji/c15/fal)

 ?? FAJRIN MARHAENDRA/JAWA POS ?? SIAPKAN PLEIDOI: Enam anak terdakwa kasus narkoba setelah menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.
FAJRIN MARHAENDRA/JAWA POS SIAPKAN PLEIDOI: Enam anak terdakwa kasus narkoba setelah menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia