Enam Anak Nyabu Dituntut 30 Bulan
SURABAYA – Enam anak yang terlibat pesta sabu-sabu, yakni TE, HS, YH, RS, JP, dan MM, terancam cukup lama mendekam di balik jeruji besi. Itu terjadi seiring dengan tuntutan hukuman 30 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Wilhelmina Manuhuttu.
Bukan hanya pidana penjara, enam anak tersebut harus mengganti biaya denda dengan mengikuti pelatihan kerja. ’’Tuntutan ini sudah ringan,’’ ujar Wilhelmina di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (13/3).
Meski TE pernah ditangkap BNNP pada 2015 dalam kasus yang sama, itu tidak memengaruhi tuntutan jaksa. Alasannya, pada kasus sebelumnya, TE tidak sampai diproses ke pengadilan. ’’Dulu itu kan dikembalikan ke orang tua. Jadi, dia bukan residivis,’’ kata jaksa yang akrab disapa Welly itu.
Tuntutan jaksa tersebut tak pelak membuat para terdakwa kaget. Mereka terlihat lemas saat meninggalkan ruang sidang anak PN Surabaya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Charlie Panjaitan, kuasa hukum para terdakwa, menyatakan bakal mengajukan pembelaan (pleidoi). Dia beranggapan bahwa tuntutan jaksa tersebut terlalu tinggi.
Rencananya, pleidoi ditulis sendiri oleh anak-anak tersebut. ’’Kami akan meminta keringanan hukuman dan minta tidak dimasukkan ke penjara,’’ jelas Charlie mengenai gambaran isi pleidoi.
Hakim tunggal Ferdinandus menunda sidang selama sehari. Hari ini hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk membacakan pembelaan. ’’Kalau memungkinkan, besok (hari ini, Red) sekaligus putusan biar tidak lama-lama,’’ kata Charlie. (aji/c15/fal)