Balai Besar Butuh Surat Bupati
Proyek Pengurukan Jalan Betoyo–Manyar Belum Dibayar
GRESIK – Perbaikan Jalan Raya Betoyo–Manyar memicu persoalan. Kontraktor pelaksana proyek jalan 2,4 kilometer itu ternyata belum dibayar. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII, sebagai pemilik proyek, berusaha memenuhi syarat agar anggaran Rp 4,5 miliar bisa cair.
Ada dua langkah BBPJN VIII. Pertama, meminta surat kepada bupati Gresik sebagai bukti bahwa kondisi Jalan Raya Betoyo–Manyar waktu itu benar-benar darurat. Jadi, butuh perbaikan segera. Lebih-lebih masyarakat begitu gencar menuntut agar jalan na- sional tersebut segera diperbaiki. Kedua, mengetes hasil perbaikan berupa pengurukan yang sudah dilaksanakan.
Mengapa BBPJN harus melakukan itu? Kepala Satuan Kerja Metropolitan I BBPJN VIII Yudi Widargo menjelaskan, surat bupati Gresik menjadi dasar bagi BBPJN VIII untuk melakukan lelang (pengadaan barang) secara darurat. Permohonan tersebut dilakukan sesuai masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan. ”Ini salah satu cara agar pengurukan yang sudah berlangsung itu tidak bermasalah hukum,” katanya.
Permohonan surat kepada bupati Gresik sudah diajukan. Namun, belum ada jawaban. Memang, BBPJN VIII sudah memiliki bukti pendukung yang lain. Yakni, informasi dari media yang menunjukkan kondisi Betoyo– Manyar sangat rusak parah waktu itu. ”Tapi, surat dari bupati tetap kami butuhkan. Itu bukti otentik yang paling kuat,” ucapnya.
Setelah surat dari bupati ada, BBPJN VIII akan mulai melakukan tes konstruksi pengurukan. Tim pengetes sudah bergerak di jalan Betoyo– Manyar. Hasil tes tersebut akan membuktikan kontraktor telah melaksanakan pekerjaan sesuai standar pekerjaan. ”Baru setelah itu, dana bisa dicairkan,” ungkapnya.
Dia berharap surat itu sudah ada sebelum pengetesan konstruksi pengurukan selesai. Apabila keduanya selesai bersamaan, pencairan anggaran proyek senilai Rp 4,5 miliar tersebut bisa cepat. ”Kalau tidak, kasihan kontraktor pelaksana karena belum menerima pembayaran apa pun hingga sekarang,” tutur Yudi.
Ditanya soal pengaspalan, Yudi menyatakan bahwa belum ada perkembangan langkah. BBPJN VIII masih menghitung ulang. Anggaran pengaspalan yang ditaksir Rp 4 miliar itu diharapkan bisa ditekan. Paling tidak nilainya harus di bawah Rp 3,6 miliar.
Apabila bisa ditekan, pengaspalan dapat diikutkan pada kontrak long segment yang bernilai Rp 36 miliar. Penggabungan dilakukan dengan adendum kontrak.
Berkali-kali diberitakan, sejak akhir 2016, Jalan Raya Betoyo– Manyar menuai keluhan bertubitubi dari masyarakat. Jalan tersebut rusak parah. Masyarakat mendesak perbaikan dilakukan segera. BBPJN VIII akhirnya mengambil langkah perbaikan darurat dengan menguruk jalan itu hingga agregat A.
Pengurukan sudah tuntas. Masyarakat ganti menuntut jalan tersebut segera diaspal. Sebab, jalanan penuh debu karena belum diaspal. Mereka berkali-kali melakukan protes sampai memalangkan pipa ke tengah jalan. Kemacetan pun terjadi. (riq/c24/roz)
Ini salah satu cara agar pengurukan yang sudah berlangsung itu tidak bermasalah hukum.” Yudi Widargo, Kepala Satuan Kerja Metropolitan I BBPJN VIII