Sahar Sulur Divonis 10 Bulan
GRESIK – Usai sudah pergulatan kasus Sahar Sulur di meja hijau. Kemarin (13/3) dia mendengarkan vonis hakim yang mengganjarnya hukuman 10 bulan pidana. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Fajar Seto Nugroho yang meminta Sulur dipidana 14 bulan.
Majelis hakim beranggapan bahwa Sulur terbukti bersalah telah melakukan pemerasan yang disertai ancaman sebagaimana tertuang dalam pasal 369 ayat 1. Dalam amar putusan hakim, ada beberapa hal yang memberatkan Sulur. Di antaranya, perbuatan Sulur dianggap telah merugikan Abdul Wahab selaku saksi korban. Selain itu, Sulur membuat korban merasa tertekan dengan ancaman yang dibuat.
Setelah menjalani sidang putusan, Sulur yang awalnya enggan ditemui lantas buka suara. Lelaki asal Bawean itu menemui Jawa Pos dengan tangan yang terus dipijatkan di kepalanya. Di ruang sel sementara PN Gresik, dia mengaku pening dua hari belakangan ini. ’’Saya terima vonisnya. Ke depannya saya harus lebih baik. Lebih berhati-hati,’’ katanya.
Sulur juga mengaku akan mencari pekerjaan yang halal jika sudah keluar penjara nanti. Akibat perbuatannya, anak dan istrinya ikut terbengkalai dan menjadi korban. Sulur berharap dugaan dan laporannya terkait dengan penyimpangan anggaran pembangunan jalan di Desa Pandanan, Duduksampeyan, bisa ditindaklanjuti. ’’Dugaan itu perlu ditelusuri. Saya tidak menuduh, kan dugaan. Sumbernya juga dari laporan warga setempat,’’ paparnya.
Sulur juga sudah meminta maaf kepada Abdul Wahab, Kades Pandanan yang menjadi korban pemerasannya. ’’Saya diwakili istri sudah mendatangi rumahnya dan meminta maaf. Saya sendiri juga sudah menyampaikan permohonan maaf pada beliau sewaktu masih di polres,’’ paparnya.( hay/c15/ai)