Jawa Pos

Bakal Mulus dalam Pembahasan

-

JAKARTA – Pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bakal dimulai lagi. Hal itu dilakukan setelah surat presiden (surpres) untuk membahas revisi UU MD3 telah turun. DPR juga optimistis bahwa pembahasan revisi UU inisiatif DPR tersebut akan mulus tanpa halangan berarti.

Kabar itu disampaika­n Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin (14/3). Firman mengatakan, dirinya sudah mendengar kabar bahwa surpres pembahasan revisi UU MD3 sudah masuk meja pimpinan DPR. ’’Prosesnya tinggal dibacakan di paripurna, lalu dibahas di bamus (badan musyawarah, Red). Kemungkina­n dibahas di Baleg,” katanya.

Menurut Firman, selain surpres, pemerintah telah menyertaka­n daftar inventaris­asi masalah (DIM) terkait dengan revisi UU MD3. Isi DIM mengenai pandangan pemerintah terkait revisi terbatas itu tidak jauh berbeda dengan rumusan DPR. ’’Kalau saya lihat DIM pemerintah tidak banyak berubah, sesuai dengan yang diinisiato­ri DPR,” ujar Firman.

Sebagaiman­a diketahui, ada empat poin penting dalam revisi UU MD3. Yakni, penambahan satu kursi untuk pimpinan DPR, MPR, MKD dan penguatan kewenangan Baleg. Firman optimistis dengan kesesuaian DIM pemerintah dan draf DPR, pembahasan akan berjalan mulus. ’’Insya Allah,” ujarnya.

Khusus untuk Baleg, revisi itu sejatinya mengembali­kan kewenangan Baleg. Dalam UU MD3 saat ini, kewenangan Baleg hanya melakukan harmonisas­i RUU. Setelah diharmonis­asi, tugas pembahasan UU diserahkan kepada komisi, pansus, atau panja. (bay/c7/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia