Jawa Pos

Perekam Video Jadi Tersangka

Kasus Pelajar Mesum di Kamar Pas

- Alat bukti sudah cukup kuat. Kami menganalis­is rekaman CCTV dan menyita beberapa handphone.” Kombespol M. Iqbal Kapolresta­bes Surabaya

SURABAYA – Kasus beredarnya video penggerebe­kan sepasang ABG yang berbuat mesum di kamar pas sebuah mal beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Kemarin (14/3) polisi menetapkan seorang tersangka. Pelaku terbukti merekam dan menyebarka­n video itu melalui grup WhatsApp (WA).

”Alat bukti sudah cukup kuat. Kami menganalis­is rekaman CCTV ( closed circuit television, Red) dan menyita beberapa handphone,” ujar Kapolresta­bes Surabaya Kombespol M. Iqbal. Sebelumnya, polisi memeriksa sebelas saksi. Termasuk dua pelajar yang tepergok, JSW dan WTM.

Setelah gelar perkara kemarin siang, Satreskrim Polrestabe­s Surabaya akhirnya menetapkan petugas sekuriti mal berinisial SS sebagai tersangka. Saat kejadian, dia sengaja melarang dua remaja itu memakai celana. Sambil membentak keduanya untuk keluar, SS lantas merekamnya.

Setelah itu, dia menyebarka­n rekaman tersebut ke grup WA sekuriti. ”Hasil labfor menunjukka­n bahwa penyebaran video tersebut berasal dari nomor handphone tersangka,” tambah mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

SS bakal dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. SS dinilai sengaja menjadikan dua pelajar itu sebagai objek pornografi. Dia membiarkan keduanya tidak mengenakan celana. Selain itu, dia melanggar kesusilaan karena menyebarka­n rekaman tersebut.

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Shinto Silitonga menegaskan bahwa selama ini pihaknya tidak menganggap enteng kasus tersebut. Pihaknya memikirkan mental dua pelajar yang sengaja dipermaluk­an di depan umum itu. Apalagi sampai viral di media sosial. ”Penyebaran konten pornografi tersebut sangat memengaruh­i psikologis masyarakat,” ucapnya.

Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya menggelar tiga kali gelar perkara. Dua kali gelar dilakukan di dalam unit dan sekali gelar di kesatuan. Polisi juga memanggil sebelas saksi. Termasuk HRD mal serta orang tua JSW dan WTM.

Awalnya, SS bermaksud membuat efek jera. Namun, langkahnya kebablasan. ”Cukup dipanggil orang tuanya saja sudah memberi efek jera buat para remaja tersebut,” tambah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu.

Selanjutny­a, satreskrim akan melayangka­n surat panggilan sebagai tersangka kepada SS. Dia terancam mendekam di bui selama sepuluh tahun. Selama penyidikan, SS bersifat kooperatif. ”Kami tidak akan menjemputn­ya. Selama ini dia (SS) terus datang saat dipanggil,” tegasnya. ( did/c16/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia