Perekam Video Jadi Tersangka
Kasus Pelajar Mesum di Kamar Pas
SURABAYA – Kasus beredarnya video penggerebekan sepasang ABG yang berbuat mesum di kamar pas sebuah mal beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Kemarin (14/3) polisi menetapkan seorang tersangka. Pelaku terbukti merekam dan menyebarkan video itu melalui grup WhatsApp (WA).
”Alat bukti sudah cukup kuat. Kami menganalisis rekaman CCTV ( closed circuit television, Red) dan menyita beberapa handphone,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol M. Iqbal. Sebelumnya, polisi memeriksa sebelas saksi. Termasuk dua pelajar yang tepergok, JSW dan WTM.
Setelah gelar perkara kemarin siang, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan petugas sekuriti mal berinisial SS sebagai tersangka. Saat kejadian, dia sengaja melarang dua remaja itu memakai celana. Sambil membentak keduanya untuk keluar, SS lantas merekamnya.
Setelah itu, dia menyebarkan rekaman tersebut ke grup WA sekuriti. ”Hasil labfor menunjukkan bahwa penyebaran video tersebut berasal dari nomor handphone tersangka,” tambah mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.
SS bakal dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. SS dinilai sengaja menjadikan dua pelajar itu sebagai objek pornografi. Dia membiarkan keduanya tidak mengenakan celana. Selain itu, dia melanggar kesusilaan karena menyebarkan rekaman tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menegaskan bahwa selama ini pihaknya tidak menganggap enteng kasus tersebut. Pihaknya memikirkan mental dua pelajar yang sengaja dipermalukan di depan umum itu. Apalagi sampai viral di media sosial. ”Penyebaran konten pornografi tersebut sangat memengaruhi psikologis masyarakat,” ucapnya.
Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya menggelar tiga kali gelar perkara. Dua kali gelar dilakukan di dalam unit dan sekali gelar di kesatuan. Polisi juga memanggil sebelas saksi. Termasuk HRD mal serta orang tua JSW dan WTM.
Awalnya, SS bermaksud membuat efek jera. Namun, langkahnya kebablasan. ”Cukup dipanggil orang tuanya saja sudah memberi efek jera buat para remaja tersebut,” tambah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu.
Selanjutnya, satreskrim akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada SS. Dia terancam mendekam di bui selama sepuluh tahun. Selama penyidikan, SS bersifat kooperatif. ”Kami tidak akan menjemputnya. Selama ini dia (SS) terus datang saat dipanggil,” tegasnya. ( did/c16/fal)