Akui Bersalah, Minta Keringanan Hukuman
SIDOARJO – Mata AKP Hariyanto tampak berkaca-kaca dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (14/3). Mantan Wakapolsek Balongbendo itu memohon pengampunan pada majelis sidang yang dipimpin Tajudin.
Hariyanto mengakui bahwa perbuatannya merupakan hal yang tidak baik. Dia juga berharap mendapat keringanan hukuman. Sebelumnya, dia dituntut satu tahun penjara. ’’Saya mengakui bahwa saya bersalah dan memohon kebesaran hati Yang Mulia,’’ kata ayah tiga anak itu.
Beberapa saat sebelumnya, AKBP Nurul Anaturoh, anggota tim pendamping hukum Hariyanto dari Polda Jatim, membacakan beberapa pembelaan. Menurut Nurul, sebelum Hariyanto tertangkap tangan menyimpan narkoba, dia sedang berupaya melakukan pengobatan. Hariyanto ingin lepas dari kecanduannya.
Nurul menjelaskan, Hariyanto melakukan pengobatan secara individu sebanyak empat kali. Tiga kali secara tatap muka, sedangkan satu kali via telepon. Dia mendapat bimbingan dan terapi dari dokter Arifin, anggota tim medis di Lapas Medaeng yang juga membuka praktik. ’’Ada bukti surat kontrol dan terapinya,’’ ujarnya.
Kepada majelis hakim, Nurul mengaku berkeberatan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. Tuntutan hukuman 1 tahun penjara dinilai tidak layak bagi Hariyanto. Sebab, sebelumnya Hariyanto menumpas banyak kasus narkoba. Mau tak mau Hariyanto kerap bersinggungan dengan barang haram tersebut. ’’Mohon dipertimbangkan lagi Yang Mulia,’’ kata Nurul.
Kasus yang membelit Hariyanto terjadi akhir tahun lalu. Dia diketahui menyimpan dua poket sabu-sabu seberat 0,36 gram dan 0,48 gram di dalam celana. Bukan hanya kasus kepemilikan narkoba, AKP Hariyanto juga dijerat kasus kepemilikan senpi ilegal dan mobil tanpa dokumen lengkap. (jos/c7/pri)