LAND BANK UNTUK KEMBANGKAN KAWASAN
SURABAYA – Penundaan implementasi tentang pajak progresif untuk tanah nganggur atau tidak produktif memberikan kelonggaran bagi pengembang untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait. Sebab, sejak kabar pajak itu mencuat, belum ada definisi yang jelas mengenai lahan nganggur.
Sekjen Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menyatakan, dengan penundaan tersebut, masih ada ruang bagi pengembang untuk memperjelas definisi lahan yang dikenai pajak progresif. Sebab, selama ini ada sebagian pengembang properti yang memiliki land bank atau cadangan tanah yang tersebar di beberapa wilayah.
’’Adanya land bank bagi pengembang ini memudahkan dalam melakukan perencanaan. Kalau areanya terintegrasi, mudah bagi pengembang untuk melakukan pengaturan,’’ ujar Totok. Dengan demikian, pengembang tidak terkendala pembebasan lahan ketika tengah mengembangkan suatu kawasan.
Apalagi jika pengembang ingin membangun suatu kawasan kota mandiri yang kebutuhan lahannya ratusan, bahkan ribuan hektare. Saat ini di daerah-daerah, mulai dari Jabodetabek, Surabaya, dan kota besar lain, sudah terdapat konsep kota mandiri. ’’Nah, untuk mewujudkan kota mandiri, pengembangannya juga bertahap,’’ jelasnya.
Keberadaan cadangan tanah milik pengembang juga memudahkan pemerintah daerah dalam hal tata kota. Contohnya, terjadinya banjir di kawasan Surabaya Barat beberapa waktu lalu bisa diatasi dengan koordinasi antara pemerintah daerah dan para developer. Jadi, ada saluran air yang belum terkoneksi. ’’Nah, kalau pemilikan lahan itu jelas, penataan kota lebih mudah dan cepat,’’ tegasnya.
Totok juga menegaskan, nantinya penerapan pajak progresif harus tepat. Misalnya, ada tanah yang merupakan aset milik orang pribadi. Orang tersebut bukan kalangan spekulan tanah yang mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga. ’’Apalagi kalau orang itu bukan orang kaya, tentu penerapan ini bakal memberatkan,’’ paparnya.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno menuturkan, rencana penetapan pajak progresif tersebut disikapi sebagai upaya pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan negara dari pajak. Dengan demikian, defisit anggaran yang terjadi bisa ditekan. ’’Kalau itu nanti jadi diterapkan, tidak jadi masalah. Asal harus ada sosialisasi yang dilakukan jauh-jauh hari,’’ tuturnya.
Menurut dia, tidak semua pengembang memiliki cadangan lahan. Hanya pengembang dengan modal besar yang bisa menambah jumlah kepemilikan lahan. Adapun pengembang yang modalnya terbatas biasanya mengandalkan pengadaan lahan setelah ada kepastian untuk membangun perumahan.
’’Meski sebenarnya ada keuntungan bila memiliki land bank. Salah satunya mengantisipasi harga tanah yang naik tiap tahun,’’ ucapnya. Pihaknya juga menekankan, jika kebijakan tersebut jadi diterapkan, perlu mekanisme yang tepat dan efisien. ’’Selain konsepnya jelas, implementasinya mudah dan bisa diterima,’’ paparnya.