Jawa Pos

LAND BANK UNTUK KEMBANGKAN KAWASAN

- (res/c15/sof)

SURABAYA – Penundaan implementa­si tentang pajak progresif untuk tanah nganggur atau tidak produktif memberikan kelonggara­n bagi pengembang untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementeria­n terkait. Sebab, sejak kabar pajak itu mencuat, belum ada definisi yang jelas mengenai lahan nganggur.

Sekjen Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menyatakan, dengan penundaan tersebut, masih ada ruang bagi pengembang untuk memperjela­s definisi lahan yang dikenai pajak progresif. Sebab, selama ini ada sebagian pengembang properti yang memiliki land bank atau cadangan tanah yang tersebar di beberapa wilayah.

’’Adanya land bank bagi pengembang ini memudahkan dalam melakukan perencanaa­n. Kalau areanya terintegra­si, mudah bagi pengembang untuk melakukan pengaturan,’’ ujar Totok. Dengan demikian, pengembang tidak terkendala pembebasan lahan ketika tengah mengembang­kan suatu kawasan.

Apalagi jika pengembang ingin membangun suatu kawasan kota mandiri yang kebutuhan lahannya ratusan, bahkan ribuan hektare. Saat ini di daerah-daerah, mulai dari Jabodetabe­k, Surabaya, dan kota besar lain, sudah terdapat konsep kota mandiri. ’’Nah, untuk mewujudkan kota mandiri, pengembang­annya juga bertahap,’’ jelasnya.

Keberadaan cadangan tanah milik pengembang juga memudahkan pemerintah daerah dalam hal tata kota. Contohnya, terjadinya banjir di kawasan Surabaya Barat beberapa waktu lalu bisa diatasi dengan koordinasi antara pemerintah daerah dan para developer. Jadi, ada saluran air yang belum terkoneksi. ’’Nah, kalau pemilikan lahan itu jelas, penataan kota lebih mudah dan cepat,’’ tegasnya.

Totok juga menegaskan, nantinya penerapan pajak progresif harus tepat. Misalnya, ada tanah yang merupakan aset milik orang pribadi. Orang tersebut bukan kalangan spekulan tanah yang mendapatka­n keuntungan dari kenaikan harga. ’’Apalagi kalau orang itu bukan orang kaya, tentu penerapan ini bakal memberatka­n,’’ paparnya.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno menuturkan, rencana penetapan pajak progresif tersebut disikapi sebagai upaya pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan negara dari pajak. Dengan demikian, defisit anggaran yang terjadi bisa ditekan. ’’Kalau itu nanti jadi diterapkan, tidak jadi masalah. Asal harus ada sosialisas­i yang dilakukan jauh-jauh hari,’’ tuturnya.

Menurut dia, tidak semua pengembang memiliki cadangan lahan. Hanya pengembang dengan modal besar yang bisa menambah jumlah kepemilika­n lahan. Adapun pengembang yang modalnya terbatas biasanya mengandalk­an pengadaan lahan setelah ada kepastian untuk membangun perumahan.

’’Meski sebenarnya ada keuntungan bila memiliki land bank. Salah satunya mengantisi­pasi harga tanah yang naik tiap tahun,’’ ucapnya. Pihaknya juga menekankan, jika kebijakan tersebut jadi diterapkan, perlu mekanisme yang tepat dan efisien. ’’Selain konsepnya jelas, implementa­sinya mudah dan bisa diterima,’’ paparnya.

 ?? FRIZAL/JAWA POS FRIZAL/JAWA POS ??
FRIZAL/JAWA POS FRIZAL/JAWA POS
 ??  ?? BERTUMBUH: Pembanguna­n proyek properti di Surabaya Barat. Foto atas, land bank di tengah pengembang­an kawasan.
BERTUMBUH: Pembanguna­n proyek properti di Surabaya Barat. Foto atas, land bank di tengah pengembang­an kawasan.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia