Jawa Pos

Pemkot Tertibkan Lima Minimarket

-

SURABAYA – Pemkot Surabaya akhirnya menindak lima minimarket yang sudah dikenai surat bantuan pe nertiban ( bantib). Kemarin (15/3) tim satpol PP, dinas perdaganga­n (disperdag), dan bagian hukum mendatangi masing-masing lokasi

Penertiban dibagi dalam dua tim. Tim timur menertibka­n dua minimarket di Jalan dr Moestopo. Tim barat menertibka­n tiga minimarket di Jalan Dukuh Kupang, Simo Jajar, dan Banyu Urip.

Seluruh minimarket sudah ditutup, bahkan digembok dari luar. Dua minimarket di timur juga menempelka­n surat pemberitah­uan di rolling door. Tulisannya, toko tutup karena ada perbaikan. Karena itu, tim yang diterjunka­n untuk menyegel hanya menempelka­n stiker pelanggara­n. Stiker tersebut bertulisan pasal yang dilanggar minimarket berdasar Perda 8/2014. Yakni, tidak adanya kepemilika­n izin usaha toko swalayan.

Kasi Pembinaan dan Penyelidik­an Bidang Penegakan Perda Iskandar Zakariya menuturkan, penutupan sendiri oleh pihak minimarket merupakan sikap yang kooperatif. Sebab, satpol PP sudah mengirim surat kepada pihak pengelola mengenai peringatan bantib yang segera dijalankan. Menurut Iskandar, koordinato­r tim timur, surat itu tertanggal 6 dan 7 Maret. ’’Walaupun sudah ditutup sendiri, terus kami awasi,” ujarnya.

Hal serupa dijumpai tim barat. Tiga minimarket yang didatangi sudah tutup. Kasi Penyidikan dan Penuntutan Ahrul Fahziar langsung menempelka­n stiker pelanggara­n ke rolling door. ’’Kondisi tertutup dan tidak ada pengelola,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Irvan Widyanto menyatakan, setelah penertiban tersebut, instansiny­a akan tetap mengawasi. Yakni, dengan melibatkan satpol kelurahan/kecamatan. ’’Kalau coba-coba buka, langsung kami segel,” tegasnya. Namun, jika minimarket tersebut sudah mengantong­i izin, satpol PP bakal mencabut tanda penutupan itu.

Kabid Pelayanan dan Pengawasan Disperdag Nuri Diyah Nirmala menyebutka­n, sebe- lumnya, ada sembilan minimarket yang berstatus bantib. Tiga di antaranya telah mengurus IUTS. Enam minimarket itulah yang ditertibka­n satpol PP. Satu di antara enam minimarket tersebut ternyata melanggar peraturan jarak dengan pasar rakyat. ’’ Yang satu itu, penertiban­nya nunggu 2,5 tahun dari berlakunya perda,” tuturnya.

Lima minimarket yang ditertibka­n kemarin sedang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). IMB itu akan menjadi persyarata­n untuk mengurus IUTS. ’’Setelah pengajuan, diproses dalam tiga hari. Setelah ada IUTS, mereka boleh buka lagi,” tambahnya. (kik/c18/dos)

 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? HARUS BERBENAH: Sejumlah petugas satuan polisi pamong praja menyegel minimarket yang tidak mempunyai izin usaha di wilayah Dharmahusa­da, Surabaya, kemarin. Toko tersebut masih mengurus izin.
DIPTA WAHYU/JAWA POS HARUS BERBENAH: Sejumlah petugas satuan polisi pamong praja menyegel minimarket yang tidak mempunyai izin usaha di wilayah Dharmahusa­da, Surabaya, kemarin. Toko tersebut masih mengurus izin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia