Setnov Diadukan ke Majelis Kehormatan Dewan
JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali terseret kasus kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Setelah nyaris dipecat dari jabatan ketua DPR karena kasus rekaman PT Freeport Indonesia pada 2015, Setnov kali ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menilai Setnov telah berbohong dalam bantahan yang terkait dengan kronologi kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Laporan MAKI kemarin disampaikan langsung oleh Boyamin ke Sekretariat MKD di gedung parlemen, Jakarta. Pada pukul 14.50 WIB, Boyamin tiba dengan membawa surat aduan untuk dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov. ”Dugaan pelanggaran etik ini dalam kedudukan Bapak Setya Novanto sebagai ketua DPR,” katanya.
Menurut Boyamin, pekan lalu Setnov membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Terlepas dari dakwaan keterlibatan Setnov yang disampaikan jaksa dalam kasus e-KTP, Boyamin menilai bahwa ada pernyataan yang tidak benar dari politikus yang pernah tersangkut kasus ”papa minta saham” itu. ”Ada dua hal yang saya cermati. Yakni, mengaku tidak melakukan pertemuan khusus terkait e-KTP. Kedua, menyatakan tidak mengenal Irman dan Sugiharto,” kata Boyamin. Irman adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri yang sudah berstatus terdakwa. Begitu pula Sugiharto yang merupakan bawahan Irman.
Untuk dua hal itu, Boyamin memiliki catatan yang berbeda. Menurut dia, ada pertemuan-pertemuan khusus yang dilakukan Setnov, Irman, dan Sugiharto yang terkait dengan proyek e-KTP. Pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Gran Melia, Jakarta, sekitar awal 2010 dan akhir 2011. ”Pak Setnov pagi-pagi bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraini. Dan saya yakin di hotel Gran Melia ada catatannya. Saya yakin KPK juga tahu, saya aja tahu,” kata Boyamin.
Setnov tidak banyak berkomentar atas aduan itu. Menurut dia, dirinya perlu mengetahui dulu duduk perkara aduan tersebut. ”Saya belum membaca,” ujarnya sambil berlalu.