Jawa Pos

Deposit Rp 25 Juta bagi Yang Mencurigak­an

-

JAKARTA – Berita bahwa pe ngurusan paspor harus me nun jukkan rekening tabungan berisi Rp 25 juta membuat ma syarakat khawatir. Karena itu, Ditjen Imi grasi Kemenkum HAM segera mem berikan klarifikas­i. Syarat tersebut hanya diberikan kepada pengurus paspor yang dinilai mencurigak­an menjadi TKI ilegal.

” Tidak semua dikenai aturan itu. Karena tujuannya untuk mencegah pengiriman TKI ilegal dan perdaganga­n orang,” kata Kabaghumas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno kemarin (17/3).

Identifika­si pemohon paspor yang diwajibkan memiliki deposit Rp 25 juta dilakukan pada proses wawancara. Biasanya petugas cukup mudah mendeteksi seorang pemohon ke luar negeri untuk urusan bisnis, rekreasi, atau menjadi TKI ilegal.

Direktur Perlindung­an WNI dan BHI Kementeria­n Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, surat edaran tersebut merupakan respons terhadap semakin maraknya TKI nonprosedu­ral. Iqbal memerinci, saat ini ada sekitar 600 TKI bermasalah yang ditampung perwakilan RI setiap hari. Dua tahun terakhir, 90 persen dari yang ditampung itu adalah TKI nonprosedu­ral.

”Kepergian mereka ke luar negeri secara nonprosedu­ral tidak saja membahayak­an keselamata­n mereka karena rentan eksploitas­i. Tetapi juga ketika menghadapi permasalah­an, sangat rumit penyelesai­annya karena mereka tidak memiliki skema perlindung­an,” terangnya.

Iqbal menuturkan, pihaknya menyadari betul bahwa yang menjadi masalah utama dari maraknya TKI ilegal itu ada di hulu. Yakni, sebelum mereka berangkat. Setelah berangkat dan berada di negara tujuan, mereka akan sulit sekali ditangani. (wan/bil/and/c10/ang)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia