Deposit Rp 25 Juta bagi Yang Mencurigakan
JAKARTA – Berita bahwa pe ngurusan paspor harus me nun jukkan rekening tabungan berisi Rp 25 juta membuat ma syarakat khawatir. Karena itu, Ditjen Imi grasi Kemenkum HAM segera mem berikan klarifikasi. Syarat tersebut hanya diberikan kepada pengurus paspor yang dinilai mencurigakan menjadi TKI ilegal.
” Tidak semua dikenai aturan itu. Karena tujuannya untuk mencegah pengiriman TKI ilegal dan perdagangan orang,” kata Kabaghumas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno kemarin (17/3).
Identifikasi pemohon paspor yang diwajibkan memiliki deposit Rp 25 juta dilakukan pada proses wawancara. Biasanya petugas cukup mudah mendeteksi seorang pemohon ke luar negeri untuk urusan bisnis, rekreasi, atau menjadi TKI ilegal.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, surat edaran tersebut merupakan respons terhadap semakin maraknya TKI nonprosedural. Iqbal memerinci, saat ini ada sekitar 600 TKI bermasalah yang ditampung perwakilan RI setiap hari. Dua tahun terakhir, 90 persen dari yang ditampung itu adalah TKI nonprosedural.
”Kepergian mereka ke luar negeri secara nonprosedural tidak saja membahayakan keselamatan mereka karena rentan eksploitasi. Tetapi juga ketika menghadapi permasalahan, sangat rumit penyelesaiannya karena mereka tidak memiliki skema perlindungan,” terangnya.
Iqbal menuturkan, pihaknya menyadari betul bahwa yang menjadi masalah utama dari maraknya TKI ilegal itu ada di hulu. Yakni, sebelum mereka berangkat. Setelah berangkat dan berada di negara tujuan, mereka akan sulit sekali ditangani. (wan/bil/and/c10/ang)