Pelaku Masih Saksi, Korban Malah Mundur
Penyelidikan Kasus OTT Pungli di Pemkab Gresik
GRESIK – Operasi tangkap tangan (OTT) Polres Gresik berdampak serius. Bukan terhadap pelaku, melainkan korban pungutan liar (pungli). Sopir honorer yang dimintai uang oleh PNS bernama Nur Ali justru mundur. Alasannya tidak jelas.
Hingga kemarin (17/3), pengusutan terhadap kasus OTT itu jalan di tempat. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik belum meningkatkan status Nur Ali menjadi tersangka. Abdi negara berusia 40 tahun tersebut masih berstatus saksi. PNS yang disergap karena memungli itu pun tidak ditahan.
Sebaliknya, korban pungli, yaitu AV, memilih mengundurkan diri dari pegawai honorer. Padahal, dia sudah kehilangan Rp 3 juta. Bahkan, dia baru seminggu bekerja sebagai sopir pejabat eselon II di Pemkab Gresik. Tentu saja dia belum menerima honor apa pun.
Mengapa dia mundur? Menurut sumber Jawa Pos di Pemkab Gresik, AV tersebut tidak mengungkapkan alasan khusus. ”Mungkin tidak kerasan,” ujar sumber itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Djoko Sulistio Hadi mengaku sudah mendengar penangkapan Nur Ali. Namun, dia belum menerima laporan lengkapnya. Djoko beralasan masih menunggu penyelidikan polisi. ”Belum ada laporan masuk. Dia tidak begitu dikenal,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Yang jelas, lanjut Djoko, Nur Ali terancam sanksi. Jika terbukti bersalah dan dihukum lebih dari lima tahun, Nur Ali bakal dipecat. Status kepegawaiannya akan dicabut. Sebab, pelanggaran Nur Ali tergolong berat. Apalagi, pemerintah dan pemkab tengah mengedepankan kampanye antipungli. Djoko menegaskan, tidak ada pungli sama sekali untuk tenaga honorer atau pekerja harian lepas lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Nadlif membenarkan bahwa korban pungli Nur Ali memilih mundur. ”Saya dapat laporan bahwa dia (korban) sudah mengundurkan diri,” katanya via telepon seluler kemarin.
Di sisi lain, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gresik masih mendalami kasus pungli yang diduga dilakukan Nur Ali. Dia disergap dalam OTT di pinggir jalan Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kebomas.
”Status terduga belum tersangka. Masih saksi,” ucap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro yang diwakili Kanit Tipikor Ipda Tri Widiyono kemarin.
Sumber di kepolisian menyebutkan, penyelidikan kasus pungli yang dilakukan pegawai Pemkab Gresik itu dilaksanakan dengan hati-hati. Penyidik tak ingin timbul perlawanan dari pelaku. Dikhawatirkan, pelaku menggugat polisi ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diberitakan, tim Saber Pungli Polres Gresik meringkus Nur Ali pada Rabu malam (15/3). PNS yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik tersebut menjadi sasaran OTT. Dia memungli sopir honorer Rp 3 juta. Tim saber pungli menyita uang Rp 1,5 juta dari tangan pelaku sebagai barang bukti.
Awalnya, Nur Ali dimintai tolong oleh seorang kepala dinas untuk mencarikan sopir ( driver). Sopir itu akan diangkat menjadi pekerja harian lepas (PHL) atau honorer. Nur Ali menemukan seorang pria asal Kecamatan Balongpanggang. Namun, pelaku meminta imbalan Rp 3 juta. Berkali-kali dia menagih kekurangan Rp 1,5 juta kepada korban. (yad/hen/c18/roz)
Belum ada laporan masuk. Dia tidak begitu dikenal,” Djoko Sulistio Hadi Sekretaris Daerah Gresik