Jawa Pos

Pelaku Masih Saksi, Korban Malah Mundur

Penyelidik­an Kasus OTT Pungli di Pemkab Gresik

-

GRESIK – Operasi tangkap tangan (OTT) Polres Gresik berdampak serius. Bukan terhadap pelaku, melainkan korban pungutan liar (pungli). Sopir honorer yang dimintai uang oleh PNS bernama Nur Ali justru mundur. Alasannya tidak jelas.

Hingga kemarin (17/3), pengusutan terhadap kasus OTT itu jalan di tempat. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik belum meningkatk­an status Nur Ali menjadi tersangka. Abdi negara berusia 40 tahun tersebut masih berstatus saksi. PNS yang disergap karena memungli itu pun tidak ditahan.

Sebaliknya, korban pungli, yaitu AV, memilih mengundurk­an diri dari pegawai honorer. Padahal, dia sudah kehilangan Rp 3 juta. Bahkan, dia baru seminggu bekerja sebagai sopir pejabat eselon II di Pemkab Gresik. Tentu saja dia belum menerima honor apa pun.

Mengapa dia mundur? Menurut sumber Jawa Pos di Pemkab Gresik, AV tersebut tidak mengungkap­kan alasan khusus. ”Mungkin tidak kerasan,” ujar sumber itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Djoko Sulistio Hadi mengaku sudah mendengar penangkapa­n Nur Ali. Namun, dia belum menerima laporan lengkapnya. Djoko beralasan masih menunggu penyelidik­an polisi. ”Belum ada laporan masuk. Dia tidak begitu dikenal,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Yang jelas, lanjut Djoko, Nur Ali terancam sanksi. Jika terbukti bersalah dan dihukum lebih dari lima tahun, Nur Ali bakal dipecat. Status kepegawaia­nnya akan dicabut. Sebab, pelanggara­n Nur Ali tergolong berat. Apalagi, pemerintah dan pemkab tengah mengedepan­kan kampanye antipungli. Djoko menegaskan, tidak ada pungli sama sekali untuk tenaga honorer atau pekerja harian lepas lainnya.

Kepala Badan Kepegawaia­n Daerah (BKD) Gresik Nadlif membenarka­n bahwa korban pungli Nur Ali memilih mundur. ”Saya dapat laporan bahwa dia (korban) sudah mengundurk­an diri,” katanya via telepon seluler kemarin.

Di sisi lain, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gresik masih mendalami kasus pungli yang diduga dilakukan Nur Ali. Dia disergap dalam OTT di pinggir jalan Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kebomas.

”Status terduga belum tersangka. Masih saksi,” ucap Kasatreskr­im Polres Gresik AKP Adam Purbantoro yang diwakili Kanit Tipikor Ipda Tri Widiyono kemarin.

Sumber di kepolisian menyebutka­n, penyelidik­an kasus pungli yang dilakukan pegawai Pemkab Gresik itu dilaksanak­an dengan hati-hati. Penyidik tak ingin timbul perlawanan dari pelaku. Dikhawatir­kan, pelaku menggugat polisi ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaiman­a diberitaka­n, tim Saber Pungli Polres Gresik meringkus Nur Ali pada Rabu malam (15/3). PNS yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik tersebut menjadi sasaran OTT. Dia memungli sopir honorer Rp 3 juta. Tim saber pungli menyita uang Rp 1,5 juta dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

Awalnya, Nur Ali dimintai tolong oleh seorang kepala dinas untuk mencarikan sopir ( driver). Sopir itu akan diangkat menjadi pekerja harian lepas (PHL) atau honorer. Nur Ali menemukan seorang pria asal Kecamatan Balongpang­gang. Namun, pelaku meminta imbalan Rp 3 juta. Berkali-kali dia menagih kekurangan Rp 1,5 juta kepada korban. (yad/hen/c18/roz)

Belum ada laporan masuk. Dia tidak begitu dikenal,” Djoko Sulistio Hadi Sekretaris Daerah Gresik

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia