Stop Dulu Suket Pengganti E-KTP
SURABAYA – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik (e-KTP). Lembaran surat berisi barcode, foto, dan identitas tersebut diterbitkan karena blangko e-KTP habis akhir tahun lalu. Surat keterangan tak lagi diterbitkan lantaran data perekaman warga tidak terkirim ke data center Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Tujuannya, mengantisipasi adanya data yang kurang tepat tentang perjalanan ibadah haji. ”Jangan dipakai untuk umrah Ramadan. Sebab, paspor akan disetorkan ke pusat,” ujarnya.
Untuk berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci, nama jamaah pada paspor harus terdiri atas tiga kata. Jika nama aslinya hanya dua kata, harus ditambah nama ayah. Jika masih kurang, bisa ditambah dengan nama kakek dari ayah. ”Jadi, harus segera dikumpulkan, baik yang dipegang sendiri maupun yang sudah di KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji, Red),” terangnya.
Farmadi menuturkan, batas masa berlaku paspor haji adalah 25 Februari 2018. Calon jamaah yang paspornya mati sebelum tanggal itu harus segera mengurus perpanjangan. Hal tersebut bisa diupayakan melalui Kemenag atau diurus sendiri ke kantor imigrasi. ”Tapi tetap dengan surat rekomendasi dari kami,” imbuhnya.
Pembuatan paspor baru maupun perpanjangan memang dikenai biaya. Namun, biaya yang dikeluarkan calon jamaah itu akan diganti Kemenag. Biasanya penggantian dilakukan ketika jamaah masuk ke asrama haji. Masing-masing mendapatkan ganti Rp 360 ribu.
Dia menambahkan, perekaman foto paspor sepekan kemarin berjalan lancar. Hanya, ada beberapa jamaah yang harus kembali memperbaiki datadatanya. Namun, jumlahnya tidak banyak. Dalam sehari, hanya ada 2–3 orang.
Sementara itu, masalah masih terjadi dalam pengumpulan lembar merah. Hingga saat ini, banyak jamaah yang belum mengumpulkannya. Padahal, Kemenag memperpanjang masa pengumpulannya hingga pertengahan bulan ini. ”Ada yang terselip, ada juga yang dibawa KBIH-nya,” ucapnya.
Karena itu, Farmadi mengimbau para jamaah segera mengumpulkan bukti pembayaran tahap pertama tersebut. Sementara itu, Kemenag akan berkonsultasi dengan Kanwil Kemenag Jatim untuk mencari jalan keluarnya. Kemenag bakal merekam nama, alamat, dan nomor porsi jamaah tersebut serta banknya. ”Juga, akan dilaporkan ke pusat,” tandasnya. (ant/c16/git)