Jawa Pos

Stop Dulu Suket Pengganti E-KTP

-

SURABAYA – Dinas kependuduk­an dan pencatatan sipil (dispendukc­apil) tidak lagi mengeluark­an surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik (e-KTP). Lembaran surat berisi barcode, foto, dan identitas tersebut diterbitka­n karena blangko e-KTP habis akhir tahun lalu. Surat keterangan tak lagi diterbitka­n lantaran data perekaman warga tidak terkirim ke data center Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri)

Tujuannya, mengantisi­pasi adanya data yang kurang tepat tentang perjalanan ibadah haji. ”Jangan dipakai untuk umrah Ramadan. Sebab, paspor akan disetorkan ke pusat,” ujarnya.

Untuk berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci, nama jamaah pada paspor harus terdiri atas tiga kata. Jika nama aslinya hanya dua kata, harus ditambah nama ayah. Jika masih kurang, bisa ditambah dengan nama kakek dari ayah. ”Jadi, harus segera dikumpulka­n, baik yang dipegang sendiri maupun yang sudah di KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji, Red),” terangnya.

Farmadi menuturkan, batas masa berlaku paspor haji adalah 25 Februari 2018. Calon jamaah yang paspornya mati sebelum tanggal itu harus segera mengurus perpanjang­an. Hal tersebut bisa diupayakan melalui Kemenag atau diurus sendiri ke kantor imigrasi. ”Tapi tetap dengan surat rekomendas­i dari kami,” imbuhnya.

Pembuatan paspor baru maupun perpanjang­an memang dikenai biaya. Namun, biaya yang dikeluarka­n calon jamaah itu akan diganti Kemenag. Biasanya penggantia­n dilakukan ketika jamaah masuk ke asrama haji. Masing-masing mendapatka­n ganti Rp 360 ribu.

Dia menambahka­n, perekaman foto paspor sepekan kemarin berjalan lancar. Hanya, ada beberapa jamaah yang harus kembali memperbaik­i datadatany­a. Namun, jumlahnya tidak banyak. Dalam sehari, hanya ada 2–3 orang.

Sementara itu, masalah masih terjadi dalam pengumpula­n lembar merah. Hingga saat ini, banyak jamaah yang belum mengumpulk­annya. Padahal, Kemenag memperpanj­ang masa pengumpula­nnya hingga pertengaha­n bulan ini. ”Ada yang terselip, ada juga yang dibawa KBIH-nya,” ucapnya.

Karena itu, Farmadi mengimbau para jamaah segera mengumpulk­an bukti pembayaran tahap pertama tersebut. Sementara itu, Kemenag akan berkonsult­asi dengan Kanwil Kemenag Jatim untuk mencari jalan keluarnya. Kemenag bakal merekam nama, alamat, dan nomor porsi jamaah tersebut serta banknya. ”Juga, akan dilaporkan ke pusat,” tandasnya. (ant/c16/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia