Jawa Pos

Ajukan Perpanjang­an Masa Kerja Pansus

-

SURABAYA – Panitia khusus (pansus) revisi Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah akan mengajukan perpanjang­an masa pembahasan. Alasannya, pansus mengharapk­an perhitunga­n potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih maksimal dengan sistem pajak online. Saat ini, sembilan pos PAD dari pajak dirumuskan. Yakni, pajak hotel, restoran, tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU), reklame, penerangan jalan umum (PJU), parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sembilan pos tersebut rencananya dimaksimal­kan hingga bisa menyetorka­n total Rp 3,1 triliun ke kas Surabaya sampai akhir 2017.

Anggota pansus pajak daerah yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijon­o menyatakan, penentuan nilai presentase pajak harus ditempatka­n pada perhitunga­n potensi tertinggi. Pansus berharap, dengan adanya perda pajak online yang telah diselesaik­an komisi B, perhitunga­n potensi akan naik menjadi lebih tinggi. ’’Kalau yang selama ini kami pakai kan perhitunga­n konvension­al,’’ jelasnya.

Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijon­o, memberikan contoh parkir di mal. Selama ini, pengelola parkir di mal melaporkan potensi pendapatan berupa ramainya pengguna parkir kepada pemkot dengan sistem manual. ’’Mereka menilai jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dengan menggunaka­n sistem internal mereka sendiri,’’ katanya.

Awi menyatakan masih menunggu sinkronisa­si dengan sistem pajak online yang dirumuskan komisi B. Pansus berencana mengajukan perpanjang­an masa kinerja pansus menjadi satu bulan mendatang. ’’Masa konsultasi nanti dipangkas,’’ ungkap Awi. (tau/c23/oni)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia