Ajukan Perpanjangan Masa Kerja Pansus
SURABAYA – Panitia khusus (pansus) revisi Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah akan mengajukan perpanjangan masa pembahasan. Alasannya, pansus mengharapkan perhitungan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih maksimal dengan sistem pajak online. Saat ini, sembilan pos PAD dari pajak dirumuskan. Yakni, pajak hotel, restoran, tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU), reklame, penerangan jalan umum (PJU), parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sembilan pos tersebut rencananya dimaksimalkan hingga bisa menyetorkan total Rp 3,1 triliun ke kas Surabaya sampai akhir 2017.
Anggota pansus pajak daerah yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan, penentuan nilai presentase pajak harus ditempatkan pada perhitungan potensi tertinggi. Pansus berharap, dengan adanya perda pajak online yang telah diselesaikan komisi B, perhitungan potensi akan naik menjadi lebih tinggi. ’’Kalau yang selama ini kami pakai kan perhitungan konvensional,’’ jelasnya.
Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, memberikan contoh parkir di mal. Selama ini, pengelola parkir di mal melaporkan potensi pendapatan berupa ramainya pengguna parkir kepada pemkot dengan sistem manual. ’’Mereka menilai jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dengan menggunakan sistem internal mereka sendiri,’’ katanya.
Awi menyatakan masih menunggu sinkronisasi dengan sistem pajak online yang dirumuskan komisi B. Pansus berencana mengajukan perpanjangan masa kinerja pansus menjadi satu bulan mendatang. ’’Masa konsultasi nanti dipangkas,’’ ungkap Awi. (tau/c23/oni)