Korban Puluhan Kali Layani Nafsu Bejat Samsul
GRESIK – Proses persidangan Samsul Huda, guru yang tega mencabuli siswanya, masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Jaksa Angga yang menyidangkan kasus tersebut sudah menghadirkan enam saksi. Empat di antaranya merupakan mantan siswa Samsul yang menjadi saksi korban.
Tiga saksi pertama yang dihadirkan jaksa merupakan korban yang tidak melapor kepada pihak kepolisian. Ketika diminta menjadi saksi, ketiganya berusia 14 tahun. Saat kejadian, tiga saksi korban itu masih berusia 11 tahun. Meski tidak sampai disetubuhi, ketiganya berkali-kali harus mengalami nasib buruk. Salah seorang korban bahkan pernah menghitung bahwa terdakwa sudah 20 kali melakukan tindakan tak senonoh tersebut.
Sementara itu, Dinda (nama samaran), saksi korban yang orang tuanya melaporkan Samsul kepada pihak berwajib, juga telah dimintai keterangan di depan majelis hakim. Remaja 14 tahun tersebut menyebutkan puluhan kali disetubuhi Samsul. Modusnya sama dengan korban lainnya. Dia diberi uang dan diiming-imingi kunci jawaban ulangan. Guru agama sekaligus ketua yayasan di sebuah lembaga pendidikan di Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, itu melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut selama Agustus 2013 hingga Juni 2014. Saat itu Dinda masih berusia 11 tahun.
Lina Kamilah, kuasa hukum prodeo yang mendampingi Samsul, mengungkapkan bahwa sidang lanjutan terdakwa diagendakan berlangsung Selasa mendatang (21/3). Saat itu jaksa kembali menghadirkan tiga saksi korban yang tidak melapor. ”Agendanya masih saksi yang dihadirkan jaksa,” terangnya.
Angga berusaha menghadirkan siswa yang pernah menjadi korban Samsul. ”Ditengarai banyak korban yang tidak melapor,” jelasnya. Dia mendakwa lelaki 44 tahun itu dengan pasal 81 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa hukuman Samsul bisa bertambah sepertiga dari ancaman pidananya karena dia merupakan tenaga pendidik. (hay/c21/ai)