Jawa Pos

Polisi Periksa Lima Saksi

Identitas Dirahasiak­an, Dalami Kasus OTT PNS DLH

-

GRESIK – Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap kasus Nur Ali, PNS yang ditangkap tim Saber Pungli Polres Gresik, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Status Nur Ali juga belum meningkat menjadi tersangka.

Kasatreskr­im Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menuturkan, petugas masih mengembang­kan penyidikan kasus tersebut. Dia membenarka­n bahwa status PNS di dinas lingkungan hidup (DLH) itu belum berubah. Karena masih saksi, Nur Ali tidak ditahan. ’’Masih pemeriksaa­n saksi. Jumlahnya sekitar lima orang,’’ katanya. Dia enggan memerinci identitas para saksi tersebut. Termasuk adanya pejabat eselon II (setingkat kepala dinas) yang diperiksa.

Tertangkap­nya Nur Ali melalui OTT membuka memori. Ternyata lelaki 40 tahun itu sering tersandung kasus indisiplin­er. Dia pernah bekerja di kantor sekretaria­t KPU Gresik. Saat itu Nur Ali berulah. Dia membolos dan mendapat hukuman. Dia lantas dipindahtu­gaskan ke DLH. Berpindah tempat kerja tidak membuat Nur Ali jera. Kelakuanny­a masih tetap. ’’Dia (Nur Ali, Red) itu pasien BKD. Dia memang sering nggak masuk,’’ kata Kepala DLH Gresik Sumarno kemarin (18/3).

Sumarno mengatakan tidak begitu mengetahui soal Nur Ali. Dia hanya mengerti bahwa anak buahnya itu sering tidak masuk dan berurusan dengan BKD.

Menurut Sumarno, pihaknya tidak mengetahui kronologi tertangkap­nya Nur Ali saat OTT. Dia tidak tahu keberadaan Nur Ali. Sejak kejadian tersebut, Nur Ali tidak masuk kerja.

Sebelumnya, tim Saber Pungli Polres Gresik menyergap Nur Ali pada Rabu malam (15/3). PNS yang bertugas di DLH Gresik tersebut menjadi sasaran OTT. Dia memungli sopir honorer Rp 3 juta. Tim saber menyita uang Rp 1,5 juta dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

Awalnya Nur Ali dimintai tolong seorang kepala dinas untuk mencarikan sopir ( driver). Sopir itu akan diangkat menjadi pekerja harian lepas (PHL) atau honorer. Kemudian Nur Ali menemukan seorang pria asal Kecamatan Balongpang­gang. Namun, dia meminta imbalan. Nilainya Rp 3 juta. Berkali-kali Nur Ali menagih kekurangan Rp 1,5 juta kepada korban. Belakangan, korban Nur Ali yang berinisial AV memilih mundur. Alasannya belum jelas. AV merupakan salah seorang sopir pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Gresik. (hen/c7/ai)

Dia (Nur Ali, Red) itu pasien BKD. Dia memang sering nggak masuk,’’ Sumarno Kepala DLH Gresik

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia