Bahas Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
Bamus Hari Ini Rapat
JAKARTA – Nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah berada di tangan DPR. Fit and proper test masih menunggu rapat badan musyawarah (bamus) yang diadakan hari ini (20/3).
Ke-14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon Bawaslu sudah diserahkan kepada DPR. Sebelumnya, tim seleksi (timsel) menyerahkan nama-nama tersebut kepada presiden. Selanjutnya, nama para calon dilimpahkan kepada dewan untuk dilakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, surat yang berisi nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu sudah diterima dewan. Selanjutnya, persoalan itu dibahas di bamus. ’’Senin besok (hari ini, Red) dibahas di bamus,’’ katanya.
Setelah itu, bamus menunjuk komisi II untuk menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan. Pengujian secepatnya dilakukan. Sebelumnya, DPR melakukan reses sehingga pembahasan belum bisa dilaksanakan. Dia optimistis semua selesai tepat waktu, yaitu sebelum pergantian anggota KPU dan Bawaslu.
Terkait dengan adanya anggota komisi II yang menolak dan akan mengembalikan beberapa nama, menurut wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut, pendapat yang disampaikan itu merupakan sikap pribadi, bukan atas nama komisi II. Semua bakal diserahkan kepada komisi yang membidangi pemerintahan tersebut. ’’Kita lihat seperti apa perdebatannya di komisi II,’’ ujarnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April mendatang. Nama-nama calon juga sudah diserahkan kepada presiden. ’’Semestinya uji kelayakan sudah dimulai DPR karena waktu yang ada cukup sempit,’’ jelasnya kemarin (19/3).
Menurut dia, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda-nunda pemilihan lantaran semua nama sudah diserahkan kepada dewan. Uji kelayakan harus segera diadakan agar koordinasi pada masa peralihan dan serah terima pekerjaan dapat dilaksanakan sebelum berakhirnya masa jabatan antara anggota yang lama dan yang baru dipilih.
Walau ada sekretaris jenderal (Sekjen) yang melaksanakan pekerjaan teknis dan kerja kelembagaan, tetap saja transfer kebijakan dan desain kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu harus segera dilakukan. ’’DPR harus bekerja cepat agar pekerjaan lain bisa dilakukan. Waktu jangan dibuang hanya dengan menunggu,’’ tuturnya.
Titi menuturkan, bila uji kepatutan dan kelayakan tidak segera diselenggarakan, timbul kecurigaan publik. Masyarakat mengira ada skenario atau kepentingan politik di balik lamanya proses di DPR. ’’Akan sangat berbahaya bagi kredibilitas kelembagaan KPU dan Bawaslu jika pemilihan mereka diasosiasikan dengan kepentingan politik tertentu,’’ terang dia.
Agar kecurigaan itu tidak terjadi, tidak ada jalan lain kecuali mempercepat pengujian. Masa reses sudah selesai dan sekarang DPR harus berfokus dengan banyaknya agenda yang menunggu mereka. Salah satu yang penting adalah pergantian pucuk pimpinan di KPU dan Bawaslu.