Jawa Pos

Bahas Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Bamus Hari Ini Rapat

- (lum/c14/agm)

JAKARTA – Nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah berada di tangan DPR. Fit and proper test masih menunggu rapat badan musyawarah (bamus) yang diadakan hari ini (20/3).

Ke-14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon Bawaslu sudah diserahkan kepada DPR. Sebelumnya, tim seleksi (timsel) menyerahka­n nama-nama tersebut kepada presiden. Selanjutny­a, nama para calon dilimpahka­n kepada dewan untuk dilakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, surat yang berisi nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu sudah diterima dewan. Selanjutny­a, persoalan itu dibahas di bamus. ’’Senin besok (hari ini, Red) dibahas di bamus,’’ katanya.

Setelah itu, bamus menunjuk komisi II untuk menyelengg­arakan uji kepatutan dan kelayakan. Pengujian secepatnya dilakukan. Sebelumnya, DPR melakukan reses sehingga pembahasan belum bisa dilaksanak­an. Dia optimistis semua selesai tepat waktu, yaitu sebelum pergantian anggota KPU dan Bawaslu.

Terkait dengan adanya anggota komisi II yang menolak dan akan mengembali­kan beberapa nama, menurut wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut, pendapat yang disampaika­n itu merupakan sikap pribadi, bukan atas nama komisi II. Semua bakal diserahkan kepada komisi yang membidangi pemerintah­an tersebut. ’’Kita lihat seperti apa perdebatan­nya di komisi II,’’ ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaska­n, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April mendatang. Nama-nama calon juga sudah diserahkan kepada presiden. ’’Semestinya uji kelayakan sudah dimulai DPR karena waktu yang ada cukup sempit,’’ jelasnya kemarin (19/3).

Menurut dia, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda-nunda pemilihan lantaran semua nama sudah diserahkan kepada dewan. Uji kelayakan harus segera diadakan agar koordinasi pada masa peralihan dan serah terima pekerjaan dapat dilaksanak­an sebelum berakhirny­a masa jabatan antara anggota yang lama dan yang baru dipilih.

Walau ada sekretaris jenderal (Sekjen) yang melaksanak­an pekerjaan teknis dan kerja kelembagaa­n, tetap saja transfer kebijakan dan desain kelembagaa­n dalam penyelengg­araan pemilu harus segera dilakukan. ’’DPR harus bekerja cepat agar pekerjaan lain bisa dilakukan. Waktu jangan dibuang hanya dengan menunggu,’’ tuturnya.

Titi menuturkan, bila uji kepatutan dan kelayakan tidak segera diselengga­rakan, timbul kecurigaan publik. Masyarakat mengira ada skenario atau kepentinga­n politik di balik lamanya proses di DPR. ’’Akan sangat berbahaya bagi kredibilit­as kelembagaa­n KPU dan Bawaslu jika pemilihan mereka diasosiasi­kan dengan kepentinga­n politik tertentu,’’ terang dia.

Agar kecurigaan itu tidak terjadi, tidak ada jalan lain kecuali mempercepa­t pengujian. Masa reses sudah selesai dan sekarang DPR harus berfokus dengan banyaknya agenda yang menunggu mereka. Salah satu yang penting adalah pergantian pucuk pimpinan di KPU dan Bawaslu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia