Jawa Pos

Bayar Bisa Gunakan Silpa

Mobil Damkar dari Finlandia

-

– Pelunasan tunggakan pembayaran mobil pemadam kebakaran (damkar) Bronto Skylift tipe F 55 RLX sudah mendesak. Dari hasil putusan sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, pelunasan pembelian damkar dari Finlandia oleh pemkot terhadap PT Marani Ripah Globalindo harus klir Jumat mendatang (24/3).

’’Ini masih menunggu proses administra­si lengkap dulu,’’ kata Kepala BPKAD Kota Madiun Rusdiyanto kemarin.

Meski batas waktu pembayaran menyisakan beberapa hari, dia optimistis semua administra­si sudah bisa tuntas sebelum

deadline. Sebab, putusan hasil mediasi juga mencantumk­an sanksi apabila proses pembayaran yang dilakukan pemkot molor.

’’Sanksinya berupa pemberlaku­an pemenuhan hak-hak mereka (PT Marani Ripah Globalindo, Red). Jadi, kembali lagi ke materi pokok gugatan,’’ jelasnya.

Rusdiyanto mengungkap­kan, dokumen pengajuan dana pembayaran dari BPBD sudah sampai di mejanya. Hanya ada beberapa persyarata­n yang masih kurang. Meski begitu, dia berharap agar proses tersebut bisa segera selesai.

’’Kalau sudah lengkap, kami langsung keluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D),’’ terangnya.

Dana yang diajukan BPBD untuk melunasi tunggakan pembelian damkar kepada rekanan itu Rp 26,173 miliar. Jumlah itu tidak termasuk pemberlaku­an bunga atau denda sehingga harus disesuaika­n dengan klausul kontrak pengadaan barang tersebut.

’’Pembayaran­nya sesuai dengan harga damkar,’’ tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Madiun Itok Rianto Legowo menerangka­n, dokumen pencairan dana pembayaran damkar saat ini tengah dilengkapi. Dia menargetka­n Senin (20/3) sudah lengkap dan siap diberikan ke BPKAD untuk diterbitka­n SP2D.

’’Sudah lengkap sebenarnya. Tetapi, masih ada kesalahan yang mesti diperbaiki,’’ katanya.

Itok berharap, polemik pembayaran damkar itu bisa cepat tuntas. Namun, dia tidak memungkiri bahwa STNK damkar tersebut hingga sekarang belum jadi. Itu masih diproses di Kemenhub sehingga pemkot mesti menunggu.

’’Pihak rekanan menjanjika­n untuk percepatan pembuatan STNK itu,’’ ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun Ngedi Trisno Yushianto mengungkap­kan, secara legal pihaknya belum mendapat informasi terkait dengan putusan persidanga­n pembayaran damkar tersebut dari pemkot. Sebab, putusan sidang itu dinilai penting sebagai syarat untuk mencairkan dana. ’’Pemkot bisa mengajukan itu,’’ ujarnya.

Terkait dengan mekanisme pembayaran, Ngedi menjelaska­n bisa menggunaka­n dana dari silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran). Pada tahun ini, pemkot memiliki persediaan silpa sekitar Rp 138 miliar dari dana APBD. Tetapi, penggarann­ya tetap akan dialokasik­an pada APBD perubahan 2017.

’’Sebab, butuh lebih cepat dan 24 Maret harus terbayar. Jadi, pemkot mengirimka­n surat untuk mendahului PAK,’’ terangnya.

Karena itu, masalah penganggar­an pembayaran mobil damkar tidak lagi dibahas pada pembahasan APBD perubahan 2017. Ngedi memastikan proses tersebut tidak akan menjadi masalah asalkan prosesnya dilalui dengan benar. ’’Biar nanti badan anggaran (banggar) dan pimpinan DPRD yang membahas itu,’’ jelasnya. (her/ota/c4/diq)

 ?? WS HENDRO/JAWA POS RADAR MADIUN ?? CANGGIH: Karena masih ada permasalah­an administra­si, Bronto Skylift tipe F 55 RLX yang dibeli pemkot tahun lalu belum bisa dioperasik­an.
WS HENDRO/JAWA POS RADAR MADIUN CANGGIH: Karena masih ada permasalah­an administra­si, Bronto Skylift tipe F 55 RLX yang dibeli pemkot tahun lalu belum bisa dioperasik­an.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia