Jawa Pos

Pemilik Lahan Belum Dapat Sosialisas­i

Soal Penetapan Kawasan Konservasi

-

SURABAYA – Ratusan hektare lahan di kawasan lindung pantai timur Surabaya (pamurbaya) sudah berubah menjadi tanah kavling. Bahkan, ada yang sudah dibangun rumah. Sayangnya, alih fungsi lahan tersebut masih terkesan dibiarkan pemkot.

Mayoritas rumah itu berdiri di Kelurahan Gunung Anyar Tambak dan Medokan Ayu. Sebagian besar rumah tersebut masih dalam tahap pembanguna­n sejak lima tahun terakhir. Minimnya pengawasan dan sosialisas­i membuat para pemilik lahan mengavling tanah mereka.

Salah satu penjual tanah kavling di pamurbaya adalah Ida Melani. Dibandingk­an pengembang lainnya, dia lebih terbuka. Dia tidak menutup-nutupi bahwa tanah miliknya memang ada di kawasan lindung. Ya, mau gimana lagi. Orang jual kan karena butuh uang,’’ kata perempuan berusia 60 tahun itu.

Tanahnya seluas 3 hektare berada di Kelurahan Medokan Ayu. Dia mengavling tanahnya sejak setahun belakangan.

Dia mengaku baru tahu bahwa tanahnya masuk kawasan lindung saat membaca koran. Selama ini pemilik lahan tidak pernah diberi tahu bahwa tanah yang dimiliki berada di kawasan lindung.

Dia meminta pemkot segera mengumpulk­an pemilik lahan di pamurbaya. Tujuannya, para pemilik mendapat kepastian kapan tanah mereka dibebaskan pemkot.

Sementara itu, bird consultant Iwan Febrianto mengatakan, pihaknya sudah mengamati kawasan mangrove yang semakin habis setiap tahunnya. Dia mengabdika­n diri sebagai pengamat ’’ burung sejak 1999. Burung bisa menjadi indikator sehat tidaknya mangrove Surabaya,’’ tuturnya.

Bird consultant yang diakui dunia itu menceritak­an bahwa di Inggris pernah terjadi masalah serupa. Pemilik kawasan lindung adalah warga. Pemerintah di sana menyewa lahan warga dalam jangka panjang. (sal/c15/git)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia