Jaringan Induk Jadi Target Utama
BNNP Jatim Sebut CY Hanya Sasaran Antara
SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim terus mengembangkan pengungkapan peredaran sabu-sabu yang dikendalikan CY, penghuni Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan. Lembaga antimadat tersebut mengincar jaringan induk di atas CY.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, CY sebenarnya hanya sasaran antara. Ada sasaran lebih besar yang menjadi target berikutnya. ”Ada target yang lebih besar lagi,” ujar Wisnu kemarin.
Pria asal Bandung itu menerangkan, awalnya BNNP Jatim tidak mendalami jaringan CY. Hanya, ketika memantau aliran komunikasi antara pelaku dan CY, muncul kecurigaan. Komunikasi keduanya sangat intens. ”Makanya, kami hajar sekalian,” tegas Wisnu.
Nah, terbongkarnya jaringan CY membuat BNNP Jatim semakin dekat dengan jaringan induk. Wisnu optimistis pihaknya bisa meringkus target utama tersebut dalam waktu dekat. Posisi target diketahui masih berada di Jatim.
Namun, Wisnu menolak mengungkapkan lebih detail. Dia beralasan proses penyelidikan masih berlangsung. Informasi yang terlalu terbuka dikhawatirkan bakal mengganggu proses pengejaran. ”Tunggu tanggal mainnya saja,” kata pria 40 tahun itu.
Hal senada disampaikan Brigjen Pol Fatkhur Rahman. Pria yang baru sekitar sebulan menjabat kepala BNNP Jatim itu menegaskan, pihaknya tidak akan berlamalama untuk membongkar jaringan induk tersebut. Namun, momentumnya harus pas. Saat itulah BNNP akan bergerak meringkus pelaku. ”Kalau masalah narkoba memang harus hati-hati dan teliti agar bisa memberantas hingga ke akarnya,” ujar Fatkhur.
Langkah BNNP tersebut mengacu pada masih tingginya angka peredaran narkoba di Jatim. Padahal, menurut Fatkhur, sangat jarang ada produsen sabu-sabu yang membuka pabrik di Jatim. Nah, dengan gencarnya pemberantasan, angka tersebut diharapkan bisa ditekan. ”Kalau ada bandar gede yang berhasil kami sikat, berarti itu prestasi sendiri karena di sini sangat jarang,” terangnya.
Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkum HAM Jatim memastikan bahwa CY masih berstatus saksi. Keterlibatan CY dalam jaringan pengedar narkoba masih dugaan. ”Setahu saya, CY belum ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim Harun Sulianto.
Harun melanjutkan, dugaan keterlibatan CY hanya berdasar pengakuan para tersangka yang ditangkap sebelumnya. Hal itulah yang perlu dibuktikan dengan alat bukti yang diperoleh di kamar CY. Namun, Harun menolak mengungkapkan apa saja barang yang disita dari kamar CY.
Selain itu, Harun belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan terhadap CY. Sebab, pengusutan perkara tersebut sedang dikembangkan kanwil Kemenkum HAM dan BNNP. ”Menurut UU KIP tidak boleh dipublikasikan,” terangnya.
Saat ini pihak lapas sudah mengarantina CY. Untuk sementara, dia ditempatkan di kamar khusus. Itu dilakukan dengan pertimbangan keamanan. ”Juga untuk mempermudah jika pihak BNNP Jatim perlu memeriksa CY,” katanya. (aji/c10/fal)