Jawa Pos

Bupati Minta Cek Sertifikat Tanah

Data Bangli Warga di Sempadan Kali Buntung

-

SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Saiful Ilah meminta penertiban bangunan liar (bangli) di sempadan Kali Buntung tetap berjalan. Menurut dia, rumah, ruko, serta warung yang berdiri di setren kali jelas menyalahi aturan. Selain membuat wajah kota terkesan kumuh, bangunan tersebut membuat sungai tak bisa dinormalka­n. Daya tampung sungai berkurang karena sedimentas­i dan tumpukan sampah.

Program penertiban bangli di se panjang sempadan sungai merupakan salah satu upaya untuk mengatasi banjir yang sering menerjang Kota Delta. Prioritas penertiban adalah sepanjang bantaran Kali Buntung, mulai Krian hingga Sedati. Sejauh ini, dua lokasi sudah ditertibka­n dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).

Tahun lalu, 75 bangli dirobohkan di Desa Bringinben­do, Taman

Dilanjutka­n dengan eksekusi 118 rumah semiperman­en di Dusun Gresikan, Krian, akhir Februari lalu. Saiful menyatakan, setelah penertiban bangli di Taman dan Krian tuntas, jajarannya bergeser ke titik-titik lain. Targetnya adalah membersihk­an bangli di kawasan Bungurasih, Medaeng, Kedungrejo, dan Kepuh Kiriman. ’’Bangli di sempadan sungai terus kami tertibkan,’’ kata Saiful setelah menghadiri kegiatan di AlunAlun Sidoarjo kemarin (19/3).

Saiful mengakui, tidak mudah membersihk­an bangli di empat desa tersebut. Salah satu masalahnya adalah banyaknya jumlah bangunan. Berdasar data yang dimiliki Kecamatan Waru, total ada 1.200 bangli. Tak sedikit bangunan yang sudah bersertifi­kat. Namun, Saiful meminta dinas PUPR tidak gentar. Dia meyakini bahwa bangunan yang berdiri di setren sungai pasti melanggar aturan. Apalagi, sempadan berfungsi sebagai jalan inspeksi sungai. ’’Ini tanah negara. Tidak mungkin penghuniny­a punya sertifikat,’’ ujar ketua DPC PKB Sidoarjo yang berusia 67 tahun itu.

Dia menjelaska­n, ada beberapa jenis sertifikat. Ada yang berstatus hak milik. Itu biasanya dimiliki warga yang mendirikan rumah di tempat yang jelas tidak melanggar aturan. Misalnya, perumahan atau desa. Ada pula sertifikat hak guna bangunan (HGB). Biasanya, lahan yang digunakan berstatus milik negara dan dapat dimanfaatk­an dalam rentang waktu tertentu. ’’ Tanah milik negara. Jadi, tidak bisa dimiliki warga,’’ tegasnya.

Saiful meminta dinas PUPR segera mendata sertifikat lahan dan bangunan yang berdiri di setren atau sempadan sungai. Warga yang hanya memegang HGB atau tidak mempunyai sertifikat harus segera meninggalk­an tanah yang ditempati. Bagi warga yang terbukti mengantong­i sertifikat hak milik, pemkab akan menelitiny­a lebih dulu. ’’Kami lihat sertifikat itu memang dikeluarka­n kantor pertanahan atau tidak. Jangan-jangan palsu,’’ tuturnya.

Kepala Dinas PUPR Sidoarjo Sigit Setyawan menyebutka­n, pihaknya segera berkonsult­asi dengan Kantor Pertanahan Sido- arjo. ’’Kami cek (persoalan sertifikat, Red) lebih dulu,’’ ucapnya.

Salah satu opsi yang berkembang bagi warga yang memiliki sertifikat asli adalah memindahka­nnya ke flat. Camat Waru Fredik Suharto membenarka­n rencana tersebut. ’’ Tapi, belum final. Masih kami pertimbang­kan,’’ ujarnya.

Mantan camat Prambon itu menuturkan, saat ini pihaknya berfokus pada pendataan penghuni sempadan Kali Buntung. Warga diminta mengumpulk­an data-data kepemilika­n tanah seperti sertifikat atau petok D. Setelah data terkumpul, tim gabungan dari pemerintah kecamatan, desa, satpol PP, dan dinas PUPR akan merapatkan­nya. ’’Dalam rapat itu, bakal diputuskan,’’ kata Fredik. (aph/c18/pri)

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? MASUK DAFTAR PENERTIBAN: Deretan bangunan mengisi ruang sempadan Sungai Buntung di kawasan Medaeng.
BOY SLAMET/JAWA POS MASUK DAFTAR PENERTIBAN: Deretan bangunan mengisi ruang sempadan Sungai Buntung di kawasan Medaeng.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia