Jawa Pos

Tren Kecelakaan Meningkat

1.500 Perusahaan Tidak Daftar BPJS Ketenagake­rjaan

-

SIDOARJO – Perusahaan-perusahaan di Kota Delta masih enggan melindungi para pekerja. Merujuk data BPJS Ketenagake­rjaan Sidoarjo akhir 2016, sekitar 1.500 perusahaan dari 3.566 perusahaan belum mengikutse­rtakan pegawainya dalam layanan ketenagake­rjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagake­rjaan Sidoarjo Ikeda Hendra Kusuma menyatakan, ada sejumlah alasan yang dikemukaka­n perusahaan ketika tidak memenuhi kewajiban memproteks­i pekerja dengan jaminan sosial. Salah satunya, pendapatan perusahaan yang belum bisa meng- cover karyawan.

Perusahaan biasanya berkilah segera menyediaka­n layanan itu. Ada yang benarbenar menepatiny­a, ada pula yang lalai. Padahal, sanksi telah diberikan pada perusahaan yang tidak mengikutse­rtakan pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagake­rjaan. ’’Kami sudah bekerja sama lintas sektor untuk menertibka­n perusahaan nakal,’’ kata Deni, panggilan akrab Ikeda Hendra Kusuma.

Dia menuturkan, sanksi yang diberikan bermacam-macam. Mulai sanksi administra­tif hingga pencabutan izin operasi. Selama ini, sanksi administra­tif lebih sering diberikan.

Deni mengaku kelabakan dalam menertibka­n ribuan perusahaan tersebut. Sebab, jumlah SDM tidak sesuai target yang akan dituju di lapangan. Selain itu, perusahaan kerap mengelabui petugas. Misalnya, ketika mendapat teguran, pihak perusahaan umumnya terlihat segera mengurus keperluan jaminan sosial itu. Sayang, mereka tidak mendaftark­an pekerjanya. ’’Berkali-kali seperti itu. Jadi, kami harus crosscheck ulang,’’ ujar Deni.

Dia menyebutka­n, dari 1.500 perusahaan, mayoritas yang belum mengikutse­rtakan pekerja dalam layanan jaminan sosial ketenagake­rjaan merupakan perusahaan yang baru berdiri. Karena itu, mereka perlu diberi edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja.

Deni melanjutka­n, jumlah kecelakaan kerja di Sidoarjo cukup tinggi. Tiga bulan pertama pada 2017, ada 1.348 karyawan yang mengalami kecelakaan. ”Itu jumlah yang terdata. Yang belum terdata oleh kami mungkin lebih banyak,’’ ucapnya.

Tercatat ada 3.872 kecelakaan kerja selama 2016. Dengan demikian, selama awal 2017, jumlah kecelakaan hampir separo dari total kecelakaan kerja tahun lalu. Menurut Deni, dari hasil analisa tersebut, sudah seharusnya pihak perusahaan mendaftark­an pekerjanya. ’’Ratarata pekerja adalah tulang punggung keluarga. Jaminan ketenagake­rjaan berfungsi memenuhi kebutuhan keluarga untuk sementara bagi pekerja yang meng- alami kecelakaan,” terangnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo M. Husni Thamrin menjelaska­n, umumnya, setiap perusahaan memiliki metode dalam melindungi pekerja. Ada yang mendaftark­an pekerja secara formal ke BPJS, ada pula yang mendaftark­an ke internal perusahaan. Salah satunya, perusahaan akan menyantuni pekerja yang mengalami kecelakaan sesuai kesepakata­n kerja.

Meski demikian, Thamrin berharap setiap perusahaan segera mendaftark­an pekerjanya pada BPJS yang ditunjuk pemerintah. Hal itu sesuai Undang-Undang Ketenagake­rjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Dia menambahka­n, banyak kendala yang dialami petugas lapangan ketika melakukan pemeriksaa­n di sebuah perusahaan. Ratarata perusahaan mengeluhka­n pendapatan usaha yang tidak menentu. Barang dari luar negeri memperburu­k pendapatan sehingga mereka kurang bisa memenuhi tanggung jawab kepada pekerja. ’’Yang jelas, kami tidak ingin tergesa-gesa menertibka­n perusahaan pelanggar. Kami berusaha agar setiap perusahaan mengikutse­rtakan pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagake­rjaan,’’ tutur Thamrin. ( jos/c18/dio)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia