Kepala Dinas Serahkan kepada BKD
Nasib Pelaku Pungli yang Kena OTT Polisi
GRESIK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik Sumarno sudah berupaya membimbing Nur Ali, PNS yang disergap Polres Gresik karena memungli sopir honorer. Namun, Ali memang dinilai bandel. Sumarno menyerahkan nasib anak buahnya tersebut kepada badan kepegawaian daerah (BKD).
Sikap Sumarno yang dikenal kebapakan itu menjadi indikator karir Ali bakal suram. ”Dia sudah tidak bisa kami bimbing. Kami serahkan kepada BKD,” tegasnya kemarin (19/3).
Di Pemkab Gresik, Ali dikenal sebagai pegawai yang mbeling. Tidak hanya setelah pindah ke DLH. Saat bertugas di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Gresik, dia pernah menghilang sebulan. Setelah itu, dia dimutasi ke DLH.
Nah, setelah Ali masuk ke DLH, Sumarno mengaku berkali-kali menasihatinya agar disiplin dan rajin masuk kantor. Bila kerap bolos, kekompakan para abdi negara lain terganggu. Hal itu bisa menimbulkan iri bagi pegawai lain. ”Tapi, dia seperti tidak pernah menggubris. Saya khawatir kinerja karyawan lain terganggu,” tandasnya. Karena itu, Sumarno menyerahkan nasib Ali kepada inspektorat dan BKD.
Ali kini harus berjuang sendiri untuk menyelamatkan karirnya sebagai PNS di Pemkab Gresik. Apalagi, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik terus memproses Ali karena tindakannya melakukan pungutan liar terhadap AV. Korban dimintai Rp 3 juta saat hendak melamar menjadi sopir honorer salah seorang kepala dinas.
Hingga kemarin, penyidik telah memintai keterangan lima saksi. Selain itu, ada tiga pejabat eselon II yang menjadi saksi. Keterangan tersebut dibutuhkan penyidik untuk menentukan status Ali sebagai saksi atau naik menjadi tersangka. ”Status NA (Nur Ali, Red) masih saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro.
Sebelumnya, tim Saber Pungli Polres Gresik menyergap Ali pada Rabu malam (15/3). PNS yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik itu menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT). Dia memungli AV, sopir honorer, Rp 3 juta. Tim saber menyita Rp 1,5 juta dari tangan pelaku sebagai barang bukti.
Awalnya, Ali dimintai tolong seorang kepala dinas untuk mencarikan sopir ( driver). Sopir itu akan menjadi pekerja harian lepas (PHL) atau honorer. Ali menemukan AV, pria asal Kecamatan Balongpanggang. Namun, dia minta imbalan Rp 3 juta. Berkali-kali Ali menagih kekurangan Rp 1,5 juta kepada korban. Belakangan, AV memilih mundur. Alasannya belum jelas. AV merupakan salah seorang sopir pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Gresik. (yad/c16/roz)
Dia seperti tidak pernah menggubris. Saya khawatir kinerja karyawan lain terganggu.’’ Sumarno Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gresik