Bilyet Giro Baru Cegah Manipulasi
Berlaku 1 April
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) siap menerapkan aturan baru mengenai bilyet giro lewat Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/ PBI/2016 yang mulai berlaku pada 1 April. Dalam aturan tersebut, ada sejumlah format baru yang harus dipenuhi. BI mengatur beberapa poin, seperti tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, serta tanggal efektif.
Kemudian, bilyet giro harus diserahkan penerima atau kuasanya. Jumlah koreksi juga diatur maksimal tiga kali pada seluruh field pada bilyet giro, kecuali tanda tangan. Sementara itu, bilyet giro dengan format lama masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2017.
Perubahan format tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan bilyet giro. Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi Nana mengatakan, penyalahgunaan itu, antara lain, praktik pemindahtanganan bilyet giro dengan cara mengosongkan nama serta nomor rekening. Ada juga praktik penyalahgunaan dengan memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli.
’’Maka, untuk peningkatan keamanan penggunaan bilyet giro dan untuk perlindungan pemakai bilyet giro, kami sempurnakan aturan ini,’’ katanya saat diskusi bersama wartawan kemarin (20/3).
Dia menuturkan, transaksi paper based menggunakan bilyet giro mendominasi hingga 80 persen jika dibandingkan dengan transaksi memakai cek yang hanya sebesar 20 persen. Penggunaan bilyet itu disebabkan rutinitas pembelian yang dilakukan para pengusaha. Selain itu, transaksi nontunai menggunakan bilyet giro lebih aman daripada cek yang cenderung tunai. Bilyet giro merupakan surat perintah memindahkan dana kepada bank tertarik, untuk kemudian dipindahbukukan kepada rekening yang ditunjuk pemilik dana.
Sementara itu, kasus mengenai pemalsuan bilyet kembali dialami perbankan. Kemarin PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) telah melaporkan pemalsuan bilyet deposito ke pihak berwajib. Hal tersebut diduga dilakukan sindikat kejahatan perbankan yang beroperasi di luar sistem BTN. BTN telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016. Saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
’’BTN tidak akan melindungi pihak mana pun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut,’’ kata Corporate Secretary BTN Eko Waluyo dalam rilisnya. Sindikat kejahatan perbankan yang diduga melakukan aksi tersebut mengaku-ngaku sebagai karyawan BTN. (rin/c7/sof)