Jawa Pos

Korupsi Pembanguna­n Pasar, Kepala Dusun Ditahan

-

NGAWI – Sugianto, tersangka perkara dugaan korupsi pembanguna­n Pasar Desa Krompol, resmi ditahan di Lapas Kelas II-B Ngawi kemarin. Kepala Dusun (Kasun) Pakis, Krompol, Bringin, itu masuk penjara sesaat setelah penyidik satuan reskrim polres melimpahka­n berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke penuntut umum kejaksaan negeri setempat atau dikenal sebagai pelimpahan tahap kedua.

’’Langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,’’ ujar Kasipidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha. Tersangka ditahan berdasar surat perintah penahanan no PRINT-01/O.5.33/Ft.1/03/2017. Terhitung kemarin sore (20/3) hingga 8 April.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dugaan ngemplang dana pembanguna­n tersebut dinyatakan lengkap. Sebelum dikirim ke lapas kelas II-B, Gianto menjalani pemeriksaa­n identitas diri dan kesehatan. Tersangka didampingi Kayubi, penasihat hukumnya. ’’Kurang lebih diperiksa dua jam. Ya pemeriksaa­n identitas, berkas, dan kesehatan,’’ tambah Wisnu.

Gianto dianggap melakukan penyimpang­an dalam realisasi pembanguna­n pasar tradisiona­l Krompol pada 2014. Kerugian negara mencapai Rp 93 juta, dari total Rp 420 juta yang bersumber dari APBD 2014.

Wisnu menuturkan, kerugian itu didasarkan pada perhitunga­n Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguna­n (BPKP) Jatim. ’’Menurut hasil perhitunga­n BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp 93 juta,’’ katanya.

Akibat perbuatann­ya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaiman­a diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ’’Jerat pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi penyidik,’’ tutur Wisnu.

Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Ngawi, Gianto digiring penyidik ke Lapas Kelas IIB Ngawi sekitar pukul 17.00. Pria berpostur tinggi besar itu terlihat terpukul. Air matanya membasahi pipi.

Lelaki 36 tahun tersebut hanya diam seribu bahasa sambil terus melangkah menuju bus mini milik Kejari Ngawi. ’’Mungkin masih terguncang. Mohon teman-teman menyadarin­ya,’’ ucap Wisnu. (ian/pra/c18/diq)

 ?? ASTA YANUAR/ JAWA POS RADAR NGAWI ?? KAWAL: Sugianto (kanan) saat dilimpahka­n ke Kejari Ngawi dan ditahan di lapas kelas II-B kemarin.
ASTA YANUAR/ JAWA POS RADAR NGAWI KAWAL: Sugianto (kanan) saat dilimpahka­n ke Kejari Ngawi dan ditahan di lapas kelas II-B kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia