Korupsi Pembangunan Pasar, Kepala Dusun Ditahan
NGAWI – Sugianto, tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Desa Krompol, resmi ditahan di Lapas Kelas II-B Ngawi kemarin. Kepala Dusun (Kasun) Pakis, Krompol, Bringin, itu masuk penjara sesaat setelah penyidik satuan reskrim polres melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke penuntut umum kejaksaan negeri setempat atau dikenal sebagai pelimpahan tahap kedua.
’’Langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,’’ ujar Kasipidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha. Tersangka ditahan berdasar surat perintah penahanan no PRINT-01/O.5.33/Ft.1/03/2017. Terhitung kemarin sore (20/3) hingga 8 April.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dugaan ngemplang dana pembangunan tersebut dinyatakan lengkap. Sebelum dikirim ke lapas kelas II-B, Gianto menjalani pemeriksaan identitas diri dan kesehatan. Tersangka didampingi Kayubi, penasihat hukumnya. ’’Kurang lebih diperiksa dua jam. Ya pemeriksaan identitas, berkas, dan kesehatan,’’ tambah Wisnu.
Gianto dianggap melakukan penyimpangan dalam realisasi pembangunan pasar tradisional Krompol pada 2014. Kerugian negara mencapai Rp 93 juta, dari total Rp 420 juta yang bersumber dari APBD 2014.
Wisnu menuturkan, kerugian itu didasarkan pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. ’’Menurut hasil perhitungan BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp 93 juta,’’ katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ’’Jerat pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi penyidik,’’ tutur Wisnu.
Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Ngawi, Gianto digiring penyidik ke Lapas Kelas IIB Ngawi sekitar pukul 17.00. Pria berpostur tinggi besar itu terlihat terpukul. Air matanya membasahi pipi.
Lelaki 36 tahun tersebut hanya diam seribu bahasa sambil terus melangkah menuju bus mini milik Kejari Ngawi. ’’Mungkin masih terguncang. Mohon teman-teman menyadarinya,’’ ucap Wisnu. (ian/pra/c18/diq)