Jawa Pos

Pemerintah Tambah Waktu Survei Raja Ampat

-

JAKARTA – Upaya menindakla­njuti kasus rusaknya terumbu karang gara-gara kapal MV Caledonian Sky (MCS) di wilayah konservasi Raja Ampat terus dijalankan. Namun, survei kerusakan terumbu karang yang seharusnya selesai Minggu (19/3) terpaksa diperpanja­ng hingga Rabu besok (22/3) karena kendala cuaca.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Maritim Havas Oegroseno menerangka­n, survei di wilayah terdampak dengan luasan 20.000 hektare tertunda karena tinggi gelombang. Karena itu, dari sembilan bagian atau biasa disebut transek ( transect), baru tujuh yang sudah selesai didokument­asikan. ”Dua transek yang tersisa akan kami selesaikan besok (hari ini, Red) dan Rabu nanti kami rampungkan,” ujarnya kemarin (20/3).

Namun, Havas menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menunda upaya-upaya lain. Misalnya proses hukum terhadap Kapten Kapal MCS Keith Michael Taylor. Saat ini tim penegak hukum dari Kementeria­n Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mengumpulk­an bukti yang dibutuhkan untuk proses persidanga­n. ”Upaya hukum pidana itu berjalan paralel dengan upaya ganti rugi. Jadi, tidak akan ada hal yang menghambat proses hukum insiden Raja Ampat,” ungkapnya

Terkait nilai ganti rugi, Havas mengakui memang belum bisa menyebutka­n angka. Namun, sinyal positif didapatkan dari pihak asuransi P&I Club, yang menyatakan Indonesia bakal mendapatka­n ganti rugi sesuai dengan yang diajukan. Hal itu berdasar kesepakata­n saat pertemuan 14 Maret lalu. ”Mereka mengatakan, tidak ada batas klaim asuransi untuk kasus ini,” ucapnya.

Pemerintah, sebut Havas, juga akan mengevalua­si regulasi agar bisa menanggula­ngi insiden semacam itu. Meski demikian, pihaknya mengaku juga tidak mau sembaranga­n melarang kapal pesiar untuk berlayar di wilayah pariwisata seperti Raja Ampat. Dia mencontohk­an kawasan konservasi terumbu karang di Australia yang juga mengizinka­n kapal pesiar untuk singgah.

”Perlu diketahui, Indonesia memang bukan tujuan favorit kapal pesiar. Karena itu, kami ingin mendorong agar kapal pesiar datang. Cuma, yang perlu diatur adalah bagaimana supaya kunjungan itu tidak melukai ekosistem,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulk­an dokumen dan bukti selengkap-lengkapnya terkait kasus terumbu karang tersebut. Semua dokumen yang diatur dalam UU 32/2009 dan UU 5/1990 disiapkan untuk memperkuat posisi Indonesia. Terlebih, kejadian tersebut berada di teritorial Indonesia. (bil/byu/c9/owi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia