Jawa Pos

Ipar Jokowi Akui Bantu Terdakwa Suap

Artis hingga Politikus Pakai Jasa Handang

-

JAKARTA – Arif Budi Sulistyo akhirnya muncul di persidanga­n kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor (EKP). Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut dihadirkan jaksa penuntut umum ( JPU) Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) karena diduga memiliki peran penting terkait perkara dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanick­er Rajamohana­n Nair.

Arif yang mengenakan kemeja putih lengan pendek langsung dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin (20/3). Suami Titik Ritawati itu diminta kesaksian seputar pertemuan mencurigak­an yang terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rajamohana­n dan Handang Soekarno 21 November lalu.

”Pada waktu itu saya bertemu Mohan (Rajamohana­n). Dia cerita sampai hari ini saya (Rajamohana­n) belum bisa ikuti tax amnesty (TA) karena pengurusan dihambat,” ujar Arif saat ditanya hakim tentang alasan membantu masalah pajak Rajamohana­n. ”Pak Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty, saya punya pengalaman (mengurus) dibantu Handang,” imbuhnya.

Dalam persidanga­n, Arif mengaku hanya membantu pengurusan pengampuna­n pajak Rajamohana­n. Saat disinggung soal dokumen pajak PT EKP berbentuk PDF yang dikirim Arif ke Handang pada awal Oktober lalu, Arif tetap kukuh bahwa itu masih terkait TA. Padahal, dokumen tersebut tidak hanya berisi data umum PT EKP. Tapi, ada pula surat permasalah­an pajak perusahaan milik Rajamohana­n.

”Saya yang meminta Pak Mohan untuk kirim data perusahaan. Data dikirimkan ke saya. Setelah itu, data yang saya terima tanpa saya baca langsung kirimkan (ke Handang),” ungkap direktur operasiona­l PT Rakabu Sejahtera tersebut. Soal pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiast­eadi pada September, Arif menyebut hanya membahas TA.

Jaksa KPK tidak begitu saja mengiyakan pengakuan Arif. Sebab, dari Arif-lah Rajamohana­n mendapat akses dengan Handang, penyidik PNS (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku penerima suap Rp 1,9 miliar. Jaksa Ali Fikri pun membeber bukti percakapan telepon antara Arif dan Rajamohana­n pada 23 Oktober untuk menguatkan peran Arif dalam suap tersebut.

”Belum ada putusan dari Pak Haniv (Kakanwil DJP Jakarta Khusus), ya?” tanya Arif. ”Belumbelum, Pak,” jawab Rajamohana­n. Percakapan tersebut ditengarai berkaitan dengan indikasi adanya kesepakata­n antara Arif dan Haniv-Rajamohana­n soal permasalah­an pajak PT EKP. ”Nama Haniv seolah sudah familier,” ucap Ali Fikri. ”Saya benar-benar lupa,” jawab Arif.

Selain menguatkan indikasi keterlibat­an Arif dalam suap pajak PT EKP, sidang kemarin mengungkap fakta baru. Yakni, adanya nama-nama wajib pajak (WP) populer yang diduga memakai jasa Handang untuk mengakali persoalan pajak. Namanama itu, antara lain, artis Syahrini serta dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Nama-nama itu terungkap dalam percakapan antara Handang dan Andreas Setiawan alias Gondres (ajudan Dirjen Pajak). Percakapan tersebut terpaksa dibeber jaksa KPK karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa suap pajak Rajamohana­n ke Handang. ”Ada komunikasi WhatsApp tanggal 7 November 2017. Di sini ada nama Eggi Sudjana, Fadli Zon, Fahri Hamzah, ini apa kaitannya Pak Gondres kirim ke Handang?” tanya jaksa KPK Takdir Suhan.

Terungkapn­ya fakta itu menguatkan indikasi bahwa Handang merupakan pejabat DJP yang kerap berhubunga­n dengan para pengemplan­g pajak. (tyo/c10/oki)

 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? URUS TAX AMNESTY: Arif Budi Sulistyo saat menjadi saksi kasus suap pengurusan pajak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
IMAM HUSEIN/JAWA POS URUS TAX AMNESTY: Arif Budi Sulistyo saat menjadi saksi kasus suap pengurusan pajak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia