Ipar Jokowi Akui Bantu Terdakwa Suap
Artis hingga Politikus Pakai Jasa Handang
JAKARTA – Arif Budi Sulistyo akhirnya muncul di persidangan kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor (EKP). Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut dihadirkan jaksa penuntut umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memiliki peran penting terkait perkara dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Arif yang mengenakan kemeja putih lengan pendek langsung dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin (20/3). Suami Titik Ritawati itu diminta kesaksian seputar pertemuan mencurigakan yang terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rajamohanan dan Handang Soekarno 21 November lalu.
”Pada waktu itu saya bertemu Mohan (Rajamohanan). Dia cerita sampai hari ini saya (Rajamohanan) belum bisa ikuti tax amnesty (TA) karena pengurusan dihambat,” ujar Arif saat ditanya hakim tentang alasan membantu masalah pajak Rajamohanan. ”Pak Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty, saya punya pengalaman (mengurus) dibantu Handang,” imbuhnya.
Dalam persidangan, Arif mengaku hanya membantu pengurusan pengampunan pajak Rajamohanan. Saat disinggung soal dokumen pajak PT EKP berbentuk PDF yang dikirim Arif ke Handang pada awal Oktober lalu, Arif tetap kukuh bahwa itu masih terkait TA. Padahal, dokumen tersebut tidak hanya berisi data umum PT EKP. Tapi, ada pula surat permasalahan pajak perusahaan milik Rajamohanan.
”Saya yang meminta Pak Mohan untuk kirim data perusahaan. Data dikirimkan ke saya. Setelah itu, data yang saya terima tanpa saya baca langsung kirimkan (ke Handang),” ungkap direktur operasional PT Rakabu Sejahtera tersebut. Soal pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada September, Arif menyebut hanya membahas TA.
Jaksa KPK tidak begitu saja mengiyakan pengakuan Arif. Sebab, dari Arif-lah Rajamohanan mendapat akses dengan Handang, penyidik PNS (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku penerima suap Rp 1,9 miliar. Jaksa Ali Fikri pun membeber bukti percakapan telepon antara Arif dan Rajamohanan pada 23 Oktober untuk menguatkan peran Arif dalam suap tersebut.
”Belum ada putusan dari Pak Haniv (Kakanwil DJP Jakarta Khusus), ya?” tanya Arif. ”Belumbelum, Pak,” jawab Rajamohanan. Percakapan tersebut ditengarai berkaitan dengan indikasi adanya kesepakatan antara Arif dan Haniv-Rajamohanan soal permasalahan pajak PT EKP. ”Nama Haniv seolah sudah familier,” ucap Ali Fikri. ”Saya benar-benar lupa,” jawab Arif.
Selain menguatkan indikasi keterlibatan Arif dalam suap pajak PT EKP, sidang kemarin mengungkap fakta baru. Yakni, adanya nama-nama wajib pajak (WP) populer yang diduga memakai jasa Handang untuk mengakali persoalan pajak. Namanama itu, antara lain, artis Syahrini serta dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Nama-nama itu terungkap dalam percakapan antara Handang dan Andreas Setiawan alias Gondres (ajudan Dirjen Pajak). Percakapan tersebut terpaksa dibeber jaksa KPK karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa suap pajak Rajamohanan ke Handang. ”Ada komunikasi WhatsApp tanggal 7 November 2017. Di sini ada nama Eggi Sudjana, Fadli Zon, Fahri Hamzah, ini apa kaitannya Pak Gondres kirim ke Handang?” tanya jaksa KPK Takdir Suhan.
Terungkapnya fakta itu menguatkan indikasi bahwa Handang merupakan pejabat DJP yang kerap berhubungan dengan para pengemplang pajak. (tyo/c10/oki)