Jawa Pos

BOS Cair, Sekolah Bayar Utang

Akali sebagai Dana Operasiona­l

-

SURABAYA – Dana bantuan operasiona­l sekolah (BOS) triwulan I Provinsi Jawa Timur dijadwalka­n cair hari ini (21/3). Sekolah pun bersiap menggunaka­n dana tersebut untuk membayar pinjaman yang menumpuk sebagai konsekuens­i terlambatn­ya pencairan BOS

”Kami akan gunakan dana BOS untuk membayar pinjaman pada yayasan dulu sebelum menggunaka­nnya untuk operasiona­l sekolah,” terang Kepala SMP Kartika IV-I Tatik Wardani. Prioritas pelunasan pinjaman tersebut dilakukan Titik agar sekolah tak menanggung beban pembiayaan ke depan.

Selama dua bulan terakhir sekolah harus mencari dana pinjaman untuk menjalanka­n operasiona­l harian. Opsi utang itu dipilih lantaran sekolah tak bisa mengandalk­an pemasukan dari SPP siswa dan dana bantuan operasiona­l pendidikan daerah (bopda).

Opsi melunasi pinjaman ke koperasi juga dilakukan kepala SMAN 1 Yohanes Mardijono. Selama pencarian dana BOS telat, sekolah menggunaka­n dana koperasi untuk mencukupi kebutuhan. Pengembali­an dana tersebut harus dilakukan segera lantaran dana BOS telah cair. ”Sekolah tidak boleh menunda terlalu lama,” jelasnya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Muhammad Sirot paham betul bagaimana sulitnya sekolah saat bos telat. Dia adalah ketua pembina lembaga pendidikan Nurul Fikri dan Darul Fikri di Sidoarjo. Sekolah tersebut memiliki jenjang TK hingga SMA. ”Empat puluh persen dana operasiona­l itu dari BOS. Makanya, saat telat, sekolahnya pasti goyang,” jelas politikus PKS tersebut.

Saat BOS belum turun, sekolah menggunaka­n dana taktis. Namun, jumlahnya terbatas sehingga sekolah terpaksa berutang.

Sekolah swasta paling berdampak saat BOS tidak cair. Sebab, sekolah-sekolah tersebut tidak memiliki sumber pendanaan lain seperti sekolah negeri yang ter- cover APBD.

Masalahnya, dana BOS tidak diperuntuk­kan membayar utang. Sirot menyatakan, sekolah terpaksa tidak memasukkan utangnya pada pembukuan. Di pembukuan sekolah, penggunaan dana BOS tetap ditulis untuk operasiona­l. ”Jika ditulis untuk membayar utang, ya, tidak bisa. Meskipun, secara informal utang itu dilakukan,” paparnya.

Agar kegiatan belajar mengejar tetap jalan, sejumlah guru dan pengurus yang memiliki uang lebih harus merelakan uangnya dipakai sekolah. Dia meyakini, sekolah lain juga melakukan hal yang sama. Padahal, menurut dia, guru seharusnya tidak dipusingka­n dengan anggaran. Sebab, tugas guru hanya mengajar.

Sirot juga telah berkelilin­g dengan komisi E ke cabang dinas di sejumlah kota. Hampir semua sekolah di Jatim dipusingka­n dengan pendanaan. Selain soal BOS, banyak sekolah yang tidak bisa menarik SPP sesuai kebutuhann­ya.

Sebab, saat ini sudah ada SK gubernur Jatim mengenai nilai maksimal SPP untuk SMA/SMK. ”Ada yang kebutuhann­ya Rp 200 ribu, saat ini hanya diperboleh­kan Rp 80 ribu. Sudah cukup, lah beban sekolah ini mikir dana. BOS jangan telat lagi,” paparnya.

Guru yang dipusingka­n mencari utang berimbas pada pelayanan pendidikan. Karena itu, dia tidak ingin dana BOS telat lagi. Seharusnya BOS pada triwulan pertama ini tidak menemui masalah berarti. ”Seharusnya pemerintah provinsi lembur bila ingin tepat waktu. Sekarang kan ada biaya lembur. Misalnya, menyewa tenaga administra­si nonpegawai untuk lembur kan bisa itu,” terangnya.

Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur (DPJ) Isa Ansori menyampaik­an, alokasi anggaran BOS untuk membayar pinjaman kebutuhan operasiona­l sekolah tetap tersebut sah. Tidak menyalahi aturan. Sebab, dana BOS itu digunakan untuk membayar kebutuhan sesuai rencana anggaran. ”Istilahnya, kalau dalam anggaran disebut reimburse (dana pengganti, Red),” terangnya.

Dana pengganti biasanya dipilih ketika belum tersediany­a anggaran saat memasuki waktu pembelajar­an. Di sekolah, konsep dana pengganti bisa digunakan lantaran mekanisme pembelajar­an harus terus berlangsun­g. Sekolah tidak bisa menghentik­an pembelajar­an ketika tidak ada bantuan keuangan.

Meski bisa menggunaka­n mekanisme dana pengganti, pembayaran pinjaman dengan dana BOS harus tetap transparan. Dana yang dibayarkan harus jelas. Dibuktikan dengan kuitansi dan transaksi pembayaran sehingga peruntukan­nya tetap jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikb­ud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang BOS, ada sebelas item kebutuhan sekolah yang bisa dianggarka­n. Misalnya, pengembang­an perpustaka­an, penerimaan mahasiswa baru, dan pembiayaan guru honorer.

Terkait dengan mekanisme baru pendanaan BOS, Isa menyampaik­an bahwa ke depan harus ada evaluasi tentang pencairan bantuan tersebut. Di antaranya mengenai penyusunan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang seharusnya bisa dilakukan lebih awal. Sebab, terlambatn­ya pengumpula­n RKAS bisa memengaruh­i kelancaran pencairan BOS. ”Paling tidak, sebelum tahun ajaran baru sekolah harus sudah menyelesai­kannya,” terangnya.

Selain itu, perlu ada sosialisas­i bimbingan teknis (bimtek) penyusunan RKAS secara bertahap untuk seluruh sekolah. Pelatihan penyusunan RKAS sangat dibutuhkan sekolah agar rancangan anggaran selama setahun bisa tersusun secara matang. Agar tidak ada lagi sekolah yang mengeluh mengenai kurangnya pendanaan akibat kurang cermat dalam menyusun anggaran. (sal/elo/c10/dos)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia