Jawa Pos

Problem Anggaran Akhirnya Beres

-

SURABAYA – Setelah sempat simpang siur, anggaran untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim akhirnya klir. Lembaga tersebut diperboleh­kan menggunaka­n anggaran daerah. Dengan demikian, dana untuk KPID yang sudah dialokasik­an di APBD Jatim tahun ini (yang sempat ditangguhk­an) akhirnya boleh dicairkan. Problem tunggakan gaji hingga macetnya anggaran operasiona­l pun beres.

Kepastian beresnya sistem pendanaan KPID tersebut diungkapka­n Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Purnomo. ”Sudah selesai. KPID dipersilak­an menggunaka­n anggaran yang sudah dialokasik­an,” katanya.

Dia menjelaska­n, kepastian itu muncul setelah pemerintah pusat melalui Kementeria­n Dalam Negeri memberikan lampu hijau pemakaian APBD untuk KPID. Hanya, kata politikus Partai Golkar itu, meski dana operasiona­l KPID bisa diambilkan dari anggaran daerah, kewenangan lembaga penyiaran tetap ada di tangan pemerintah pusat.

Berdasar hasil konsultasi, Freddy menyebutka­n bahwa macetnya anggaran KPID dipicu oleh kesalahpah­aman. ”Jadi, yang selama ini jadi acuan adalah surat edaran Kemendagri ke sejumlah pemprov. Padahal, surat itu sifatnya tidak menyeluruh,” katanya.

Seperti diketahui, kondisi KPID selama tiga bulan lebih mengalami ketidakpas­tian. Polemik tersebut bermula dari munculnya surat edaran (SE) Kementeria­n Dalam Negeri yang menyatakan bahwa kewenangan penyiaran daerah ada di tangan pusat. Padahal, mengacu pada UU 32/2002 tentang Penyiaran, kewenangan penyiaran sudah diserahkan kepada daerah (pemprov). Gara-gara SE itu, pemprov tidak berani mencairkan anggaran KPID. Alhasil, sejak dilantik Desember tahun lalu, para komisioner KPID belum bisa mendapatka­n haknya. (ris/c7/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia