Problem Anggaran Akhirnya Beres
SURABAYA – Setelah sempat simpang siur, anggaran untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim akhirnya klir. Lembaga tersebut diperbolehkan menggunakan anggaran daerah. Dengan demikian, dana untuk KPID yang sudah dialokasikan di APBD Jatim tahun ini (yang sempat ditangguhkan) akhirnya boleh dicairkan. Problem tunggakan gaji hingga macetnya anggaran operasional pun beres.
Kepastian beresnya sistem pendanaan KPID tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Purnomo. ”Sudah selesai. KPID dipersilakan menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan,” katanya.
Dia menjelaskan, kepastian itu muncul setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan lampu hijau pemakaian APBD untuk KPID. Hanya, kata politikus Partai Golkar itu, meski dana operasional KPID bisa diambilkan dari anggaran daerah, kewenangan lembaga penyiaran tetap ada di tangan pemerintah pusat.
Berdasar hasil konsultasi, Freddy menyebutkan bahwa macetnya anggaran KPID dipicu oleh kesalahpahaman. ”Jadi, yang selama ini jadi acuan adalah surat edaran Kemendagri ke sejumlah pemprov. Padahal, surat itu sifatnya tidak menyeluruh,” katanya.
Seperti diketahui, kondisi KPID selama tiga bulan lebih mengalami ketidakpastian. Polemik tersebut bermula dari munculnya surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa kewenangan penyiaran daerah ada di tangan pusat. Padahal, mengacu pada UU 32/2002 tentang Penyiaran, kewenangan penyiaran sudah diserahkan kepada daerah (pemprov). Gara-gara SE itu, pemprov tidak berani mencairkan anggaran KPID. Alhasil, sejak dilantik Desember tahun lalu, para komisioner KPID belum bisa mendapatkan haknya. (ris/c7/oni)