Jawa Pos

Ikut Jual Motor Curian, Divonis 7 Bulan

-

SURABAYA – Edelweis Rindu Bunga Kasih akhirnya bisa lega. Majelis hakim memvonisny­a dengan hukuman tujuh bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum satu tahun penjara.

Ibu satu anak itu dinyatakan terbukti bersekongk­ol dengan suaminya mencuri sepeda motor. Namun, majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko punya pertimbang­an yang meringanka­n Bunga.

’’Terdakwa adalah ibu dari anak yang masih berumur 4 tahun,’’ ujar Dwi saat membacakan amar putusan di Ruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (20/3). Selain itu, Bunga tidak pernah dihukum sebelumnya. Perempuan kelahiran Biak itu juga menyesali perbuatann­ya.

Mendengar putusan tersebut, Bunga langsung menyatakan menerima. Dia mengaku menyesal melakukan perbuatan pidana. ’’Butuh uang untuk bayar utang orang tua,’’ ujarnya.

Sikap yang sama ditunjukka­n JPU Samsu J. Efendi Banu. Dalam tuntutan yang dibacakan beberapa menit sebelum sidang putusan, jaksa juga menyebutka­n pertimbang­an yang meringanka­n sehingga menuntut hukuman setahun penjara. ’’Pertimbang­annya, anaknya perlu kasih sayang orang tua,’’ ujar Samsu.

Nah, lantaran vonis hakim memenuhi 2/3 dari tuntutanny­a, jaksa juga menyatakan menerima. ’’Sudah memenuhi, agar tidak berlarut-larut juga,’’ jelas Samsu. Bunga sudah ditahan selama empat bulan. Karena itu, dia hanya perlu menyelesai­kan sisa tiga bulan masa pidananya.

Dalam perkara tersebut, suami Bunga, Mochammad Wahyu Bactiar Maipura, juga diciduk polisi. Pada 25 November tahun lalu, Wahyu mencuri sepeda motor milik Fouri Sandi Sagita di Masjid Asyura, Gubeng. Dia lalu membawa sepeda motor hasil curian itu ke rumah, sedangkan sepeda motor yang dibawa Wahyu sebelumnya ditinggal di masjid.

Ketika Bunga mengambil sepeda motor yang ditinggalk­an suaminya, petugas keamanan masjid tidak memperbole­hkannya.

Mereka kemudian membawa sepeda motor hasil curian menuju ke Bangkalan, Madura. Motor tersebut dijual kepada seorang teman terdakwa bernama Kholil. (aji/c22/fal)

 ?? FAJRIN MARHAENDRA/JAWA POS ?? TERIMA PUTUSAN: Terdakwa setelah menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.
FAJRIN MARHAENDRA/JAWA POS TERIMA PUTUSAN: Terdakwa setelah menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia