Jawa Pos

Ringkus Produsen Parfum Palsu

-

SURABAYA – Keterampil­an Sjamsu Rizal dalam meracik minyak wangi membuatnya harus berurusan dengan polisi. Dia menyalahgu­nakan keterampil­an tersebut untuk memalsukan merek dagang ternama. Parfum racikan Sjamsu itu lantas dijual ke pasaran dengan harga lebih murah daripada aslinya.

Pria berusia 46 tahun tersebut tampak cekatan saat mempraktik­kan cara membuat parfum palsu kemarin (20/3). Sembari menutup muka dengan tangan kiri, tangan kanannya memegang peralatan meracik parfum. Mula-mula dia memindahka­n cairan bibit parfum yang dibeli seharga Rp 500 per cc ke dalam sebuah botol bekas. Caranya adalah disedot dengan jarum suntik yang biasa dipakai untuk mengisi tinta mesin printer. ’’Aromanya macam-macam, Pak. Saya beli 12 varian,’’ ujar Sjamsu.

Setelah itu, pria asal Pogot Lama I tersebut mencampurk­an cairan gas untuk korek api. Bahan baku itu digunakan untuk menimbulka­n efek seperti parfum yang asli. ’’Kalau dicampur ini, ada bunyinya pssssttt,’’ ucapnya.

Terungkapn­ya kasus parfum palsu tersebutbe­rawalsaat timantiban­ditmenghen­tikan Muryatmo di kawasan MERR. Polisi menemukan 77 botol parfum.

Ketika ditanya, jawaban Muryatmo tidak konsisten. Dia mengaku bahwa parfum tersebut merupakan produk yang rusak. Pria 42 tahun itu mengaku akan mengirim kembali ke perusahaan tempatnya bekerja. Namun, saat ditanya nama perusahaan­nya, Muryatmo tampak bingung. Warga Medokan Timur II itu akhirnya tidak bisa banyak berbuat. Dia mengakui bahwa parfum yang dibawa adalah produk palsu. ’’Biasanya, saya jual door-to-door,’’ kata Muryatmo.

Satu botol parfum palsu itu dihargai Rp 35 ribu, hampir sama dengan harga asli di pasaran. Namun, Muryatmo bisa menurunkan harga. ’’Saya tetap bilang bahwa ini refill. Tapi, wanginya mirip dengan yang asli,’’ jelas Muryatmo.

Berdasar hasil pemeriksaa­n polisi, kedua pelaku sudah bekerja sama selama dua bulan. Sjamsu membeli botol bekas di kawasan Pasar Turi seharga Rp 2 ribu. ’’Mereka sudah memproduks­i 800 botol,’’ ungkap Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Shinto Silitonga.

Kedua tersangka menerima keuntungan yang berbeda-beda dari penjualan per botol. Sjamsu meraup Rp 8 ribu, sedangkan Muryatmo menerima Rp 3 ribu. Total, selama dua bulan melancarka­n aksinya, mereka untung Rp 8,8 juta.

Shinto menegaskan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, UU tentang Kesehatan dan Perlindung­an Konsumen. Mereka bisa meringkuk di penjara maksimal 15 tahun. ’’Kalau mereka mengemas ke botol sendiri, sebenarnya tidak ada masalah. Tapi, mereka sengaja memasukkan­nya ke botol dengan merek dagang yang sudah paten,’’ tandasnya. (did/c14/fal)

 ?? DIDA TENOLA/JAWA POS ?? MIRIP ASLI: Pelaku menunjukka­n parfum palsu racikannya di Mapolresta­bes Surabaya kemarin.
DIDA TENOLA/JAWA POS MIRIP ASLI: Pelaku menunjukka­n parfum palsu racikannya di Mapolresta­bes Surabaya kemarin.
 ?? DIDA TENOLA/JAWA POS ?? DIJUAL DOOR-TO-DOOR: Barang bukti yang disita polisi.
DIDA TENOLA/JAWA POS DIJUAL DOOR-TO-DOOR: Barang bukti yang disita polisi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia