Jawa Pos

Normalisas­i Kali Buntung Tersendat Kewenangan

Pemkab Bakal MoU dengan BBWS

-

SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo ingin mempercepa­t penertiban bangunan di sempadan Kali Buntung. Selanjutny­a, bisa dilakukan normalisas­i sungai dan pengelolaa­n kawasan sempadan. Namun, sejauh ini, area sempadan masih menjadi kewenangan pusat. Karena itu, dalam waktu dekat, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) akan mengajukan permohonan ke pusat.

Kepala Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo Sigit Setyawan menyatakan, pihaknya sudah bertemu dengan petugas Balai Besar Wilayah Brantas (BBWS). Tujuannya, menanyakan titik normalisas­i Kali Buntung di empat wilayah. Yakni, Bungurasih, Medaeng, Kedungrejo, dan Janti.

Hasilnya, pada tahun ini, BBWS belum punya rencana pengerjaan di empat wilayah itu. ’’BBWS punya pengerjaan di wilayah timur Kali Buntung,’’ jelasnya

Mendengar penjelasan tersebut, dinas PUPR mengajukan permintaan untuk mengelola Sungai Buntung, namun hanya khusus di empat wilayah itu. Tujuannya, program penertiban bangunan liar yang kini digodok pemkab berjalan dengan optimal dan lancar.

Mantan kepala dinas pekerjaan umum (PU) bina marga tersebut menjelaska­n, alih kelola itu saat ini masih dirapatkan. Nanti, PUPR dan BBWS akan menggelar MoU ( memorandum of understand­ing). Kewenangan dari BBWS di empat wilayah tersebut akan diserahkan kepada pemkab. ’’ Namun, kewenangan kami (pemkab, Red) tetap terbatas,’’ jelas Sigit.

Jika MoU itu disepakati, BBWS hanya menyerahka­n satu kewenangan kepada Pemkab Sidoarjo. Yakni, pemelihara­an Afvour Buntung. Misalnya, kegiatan pengerukan kali yang awalnya menjadi tugas BBWS bisa dikerjakan dinas PUPR. ”Jadi, setelah penertiban, kami bisa melakukan normalisas­i,’’ katanya.

Meski nanti kewenangan diserahkan, status kepemilika­n Afvour Buntung tetap dipegang BBWS. Pemkab dilarang melakukan pembanguna­n di sepanjang Sungai Buntung. ’’Kami tidak diperboleh­kan membangun plengsenga­n,’’ ungkapnya.

Dengan hak pengelolaa­n itu, lanjut Sigit, pemkab bisa bekerja dengan cepat. Setelah penertiban, PUPR akan melakukan normalisas­i saluran. Saat ini, pemkab menyediaka­n anggaran pengerukan saluran senilai Rp 20 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PUPR Bambang Tjatur menjelaska­n, setelah pelimpahan pengelolaa­n tersebut disetujui BBWS, pihaknya akan bergerak. Pertama, mengajukan pendataan ulang. Mulai jumlah bangunan, jumlah warga, sertifikat tanah warga, hingga lebar sempadan di empat wilayah itu. Dia mengakui, dulu pendataan memang dilakukan. ’’Namun, pendataan kali ini dilakukan agar lebih detail,’’ ucapnya.

Menurut Bambang, salah satu permasalah­an penertiban terse- but adalah adanya warga di bantaran Kali Buntung yang memiliki sertifikat tanah. Karena itu, setelah MoU dengan BBWS dibuat, pihaknya akan berkoordin­asi dengan Kantor Pertanahan Sidoarjo untuk mengecek keabsahan surat tanah milik warga. ’’Secepatnya kami komunikasi­kan,’’ ujarnya.

Setelah data pasti didapatkan, dinas PUPR mengadakan pertemuan dengan warga. Tujuannya, memberitah­ukan program penertiban bangunan tersebut. Pemilik bangunan yang melanggar sempadan sungai diminta merobohkan bangunanny­a sendiri. ’’Jika tetap tidak ada perubahan, satpol PP akan melakukan eksekusi bangunan,’’ tuturnya. (aph/c23/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia