Normalisasi Kali Buntung Tersendat Kewenangan
Pemkab Bakal MoU dengan BBWS
SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo ingin mempercepat penertiban bangunan di sempadan Kali Buntung. Selanjutnya, bisa dilakukan normalisasi sungai dan pengelolaan kawasan sempadan. Namun, sejauh ini, area sempadan masih menjadi kewenangan pusat. Karena itu, dalam waktu dekat, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) akan mengajukan permohonan ke pusat.
Kepala Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo Sigit Setyawan menyatakan, pihaknya sudah bertemu dengan petugas Balai Besar Wilayah Brantas (BBWS). Tujuannya, menanyakan titik normalisasi Kali Buntung di empat wilayah. Yakni, Bungurasih, Medaeng, Kedungrejo, dan Janti.
Hasilnya, pada tahun ini, BBWS belum punya rencana pengerjaan di empat wilayah itu. ’’BBWS punya pengerjaan di wilayah timur Kali Buntung,’’ jelasnya
Mendengar penjelasan tersebut, dinas PUPR mengajukan permintaan untuk mengelola Sungai Buntung, namun hanya khusus di empat wilayah itu. Tujuannya, program penertiban bangunan liar yang kini digodok pemkab berjalan dengan optimal dan lancar.
Mantan kepala dinas pekerjaan umum (PU) bina marga tersebut menjelaskan, alih kelola itu saat ini masih dirapatkan. Nanti, PUPR dan BBWS akan menggelar MoU ( memorandum of understanding). Kewenangan dari BBWS di empat wilayah tersebut akan diserahkan kepada pemkab. ’’ Namun, kewenangan kami (pemkab, Red) tetap terbatas,’’ jelas Sigit.
Jika MoU itu disepakati, BBWS hanya menyerahkan satu kewenangan kepada Pemkab Sidoarjo. Yakni, pemeliharaan Afvour Buntung. Misalnya, kegiatan pengerukan kali yang awalnya menjadi tugas BBWS bisa dikerjakan dinas PUPR. ”Jadi, setelah penertiban, kami bisa melakukan normalisasi,’’ katanya.
Meski nanti kewenangan diserahkan, status kepemilikan Afvour Buntung tetap dipegang BBWS. Pemkab dilarang melakukan pembangunan di sepanjang Sungai Buntung. ’’Kami tidak diperbolehkan membangun plengsengan,’’ ungkapnya.
Dengan hak pengelolaan itu, lanjut Sigit, pemkab bisa bekerja dengan cepat. Setelah penertiban, PUPR akan melakukan normalisasi saluran. Saat ini, pemkab menyediakan anggaran pengerukan saluran senilai Rp 20 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PUPR Bambang Tjatur menjelaskan, setelah pelimpahan pengelolaan tersebut disetujui BBWS, pihaknya akan bergerak. Pertama, mengajukan pendataan ulang. Mulai jumlah bangunan, jumlah warga, sertifikat tanah warga, hingga lebar sempadan di empat wilayah itu. Dia mengakui, dulu pendataan memang dilakukan. ’’Namun, pendataan kali ini dilakukan agar lebih detail,’’ ucapnya.
Menurut Bambang, salah satu permasalahan penertiban terse- but adalah adanya warga di bantaran Kali Buntung yang memiliki sertifikat tanah. Karena itu, setelah MoU dengan BBWS dibuat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Sidoarjo untuk mengecek keabsahan surat tanah milik warga. ’’Secepatnya kami komunikasikan,’’ ujarnya.
Setelah data pasti didapatkan, dinas PUPR mengadakan pertemuan dengan warga. Tujuannya, memberitahukan program penertiban bangunan tersebut. Pemilik bangunan yang melanggar sempadan sungai diminta merobohkan bangunannya sendiri. ’’Jika tetap tidak ada perubahan, satpol PP akan melakukan eksekusi bangunan,’’ tuturnya. (aph/c23/hud)