Dalami Kesaksian Tiga Anggota DPR
Sidang Korupsi Proyek E-KTP Hari Ini
JAKARTA – Sidang lanjutan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini meng- hadirkan saksi Miryam S. Haryani. Dia adalah anggota Komisi II DPR periode 2009–2014.
Miryam memiliki peran sentral dalam bagi-bagi duit korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu
Pada Mei 2011, politikus Partai Hanura yang kini duduk di kursi Komisi V DPR itu disebut-sebut menerima uang dari Sugiharto, mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini menjadi terdakwa.
Transaksi tersebut dilakukan setelah komisi II dan Kemendagri mengadakan rapat dengar pendapat (RDP). Kala itu, Miryam yang mewakili Chaeruman Harahap (ketua komisi II saat itu) meminta uang USD 100 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar) kepada Irman, mantan Dirjen Dukcapil yang kini juga menjadi terdakwa. Uang tersebut digunakan untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) komisi II ke beberapa daerah.
Irman lantas menyuruh Sugiharto meminta uang ke Achmad Fauzi, direktur PT Quadra Solution, satu di antara lima anggota konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Uang dari rekanan itulah yang diberikan Sugiharto kepada Miryam.
Miryam diduga mendapat jatah USD 23 ribu (sekitar Rp 299 juta). Selain Miryam, jaksa KPK akan memanggil dua saksi anggota komisi II periode 2009–2014. Yakni, Taufik Effendi (Partai Demokrat) dan Teguh Juwarno (PAN). Keduanya menduduki posisi pimpinan komisi II saat itu.
Taufik dan Juwarno diduga menerima masing-masing USD 103 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar) dan USD 167 ribu (sekitar Rp 2,1 miliar). Pada Mei 2010, keduanya disebut turut serta dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh sentral proyek e-KTP. Di antaranya, Diah Anggraeni, M. Nazaruddin, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Mereka membahas rencana pembangunan sistem informasi administrasi kependudukan dan pemberian nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional serta pembicaraan pendahuluan RAPBN 2011. Pertemuan itu kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa e-KTP sebagai program prioritas utama yang akan dibiayai dengan menggunakan APBN murni secara multiyear.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya juga akan memanggil saksi dari kalangan pejabat Kemendagri. Salah seorang adalah Wisnu Wibowo, kepala bagian perencanaan Kemendagri. Wisnu diduga mendapatkan jatah Rp 40 juta dari Sugiharto. ”Kami masih mendalami penganggaran,” ujar Febri di gedung KPK kemarin (22/3).
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan telah memeriksa sejumlah kader yang disebut terlibat korupsi e-KTP. Khusus Teguh Juwarno, PAN bahkan sudah memanggil yang bersangkutan tiga kali. ”Mas Teguh memastikan tidak pernah terima,” kata Yandri.
Menurut Yandri, yang diperlukan saat ini adalah asas praduga tidak bersalah. KPK harus mendetailkan semua isu yang ada terkait penyebutan keterlibatan. Sebab, penyebutan itu sudah menyangkut nama baik dan karakter seseorang. ”Jangan sampai ada yang tidak benar,” ujarnya.
Yandri menambahkan, Teguh menyebut bisa jadi pembagian uang korupsi e-KTP itu ada. Namun, pembagian tersebut tidak pernah sampai ke dirinya. ”Mungkin pembagian uang itu ada untuk pimpinan (komisi II), tapi tidak pernah sampai, tidak pernah terima, tidak pernah melakukan pertemuan, tidak pernah terima SMS atau telepon.” (tyo/bay/c7/ca)