Kurang 9 Hari, Separo WP Belum Lapor SPT
SURABAYA – Kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunant pajak penghasilanh (PPh) orang pribadipr akan berakhir padapa 31 Maret 2017. TanggalTan itu bersamaan denganden berakhirnya masa amnestiamn pajak. DirektoratDire Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat melaporkan SPT secara online dengan menggunakan mekanisme e-filing. Jadi, wajib pajak terhindar dari penumpukan antrean yang lazim terjadi pada akhir masa pelaporan SPT. Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim I Ardi Permadi menyebutkan, jumlah pelaporan SPT PPh orang pribadi hingga Selasa (21/3) mencapai 110 ribu SPT. Data tersebut masuk mulai 1 Januari 2017. ’’Acuan kami tahun lalu, pelaporan SPT yang diterima pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2016 sebanyak 220 ribu SPT. Artinya, baru separo wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya,’’ kata Ardi kemarin (22/3).
Dengan waktu tersisa sembilan hari, diyakini bakal terjadi antrean yang sangat panjang bila wajib pajak melaporkan SPT secara manual. Antrean itu belum menghitung wajib pajak yang mendaftarkan amnesti pajak pada akhir waktu. ’’Karena itu, kami imbau melakukan pelaporan SPT memakai e-filing,’’ tuturnya.
Tarif tebusan amnesti pajak pada periode terakhir ini adalah 5 persen. Tarif untuk Badan UMKM flat. Yakni, omzet kurang dari Rp 10 miliar sebesar 0,5 persen dan omzet lebih dari Rp 10 miliar sebesar 2 persen.
Hingga kini, capaian penerimaan pajak DJP Jatim I sebesar 15 persen dari target Rp 42,6 triliun. Penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) cenderung imbang.( res/c14/noe)