Jawa Pos

Kurang 9 Hari, Separo WP Belum Lapor SPT

-

SURABAYA – Kewajiban pelaporan surat pemberitah­uan (SPT) tahunant pajak penghasila­nh (PPh) orang pribadipr akan berakhir padapa 31 Maret 2017. TanggalTan itu bersamaan denganden berakhirny­a masa amnestiamn pajak. Direktorat­Dire Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat melaporkan SPT secara online dengan menggunaka­n mekanisme e-filing. Jadi, wajib pajak terhindar dari penumpukan antrean yang lazim terjadi pada akhir masa pelaporan SPT. Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim I Ardi Permadi menyebutka­n, jumlah pelaporan SPT PPh orang pribadi hingga Selasa (21/3) mencapai 110 ribu SPT. Data tersebut masuk mulai 1 Januari 2017. ’’Acuan kami tahun lalu, pelaporan SPT yang diterima pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2016 sebanyak 220 ribu SPT. Artinya, baru separo wajib pajak yang telah melaksanak­an kewajibann­ya,’’ kata Ardi kemarin (22/3).

Dengan waktu tersisa sembilan hari, diyakini bakal terjadi antrean yang sangat panjang bila wajib pajak melaporkan SPT secara manual. Antrean itu belum menghitung wajib pajak yang mendaftark­an amnesti pajak pada akhir waktu. ’’Karena itu, kami imbau melakukan pelaporan SPT memakai e-filing,’’ tuturnya.

Tarif tebusan amnesti pajak pada periode terakhir ini adalah 5 persen. Tarif untuk Badan UMKM flat. Yakni, omzet kurang dari Rp 10 miliar sebesar 0,5 persen dan omzet lebih dari Rp 10 miliar sebesar 2 persen.

Hingga kini, capaian penerimaan pajak DJP Jatim I sebesar 15 persen dari target Rp 42,6 triliun. Penerimaan dari pajak penghasila­n (PPh) dan pajak pertambaha­n nilai (PPN) cenderung imbang.( res/c14/noe)

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia