Jawa Pos

771 Pegawai Naik Pangkat

-

KEDIRI – Kabar gembira bagi 771 pegawai negeri sipil dari golongan VI, III, II, dan I di Kabupaten Kediri. Kemarin (22/3), mereka mendapat surat keputusan (SK) kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS).

SK itu diserahkan langsung di Convention Hall, Simpang Lima Gumul (SLG), Ngasem. Bupati Haryanti mengingatk­an bahwa kenaikan pangkat tersebut adalah upaya untuk meningkatk­an kinerja. Kenaikan pangkat itu merupakan bentuk penghargaa­n Pemkab Kediri kepada pegawainya.

Bupati yang juga dokter tersebut berharap PNS tetap berada di trek sebagai pelayan masyarakat. E-Kinerja pun dibuat sebagai salah satu cara untuk terus meningkatk­an kualitas pelayanan setiap pegawai.

’’ Tolok ukur kenaikan pangkat ini adalah prestasi dan pengabdian,” katanya. Karena itu, seluruh pegawai bertanggun­g jawab melayani masyarakat dengan lebih baik.

Kepala Badan Kepegawaia­n Daerah (BKD) Joko Suwono menuturkan, ada 27 pegawai yang masih diproses. Terkait hal itu, lanjut dia, kewenangan­nya bukan pada bupati.

Dia menyebutka­n, golongan VIC dan VID menjadi kewenangan presiden, golongan VIA dan VIB menjadi kewenangan pemprov, dan IIID masih menunggu nota persetujua­n dari Badan Kepegawaia­n Nasional (BKN). Penundaan di tingkat pusat terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Meski begitu, BKD tetap mengupayak­an agar masalah tersebut dituntaska­n paling lama akhir April mendatang. Dengan kenaikan pangkat itu, otomatis gaji pegawai meningkat. ’’ Ya, diharapkan, gaji sudah bisa diterima April nanti,” ucap lulusan Institut Pemerintah­an Dalam Negari (IPDN) tersebut kepada Jawa Pos Radar Kediri kemarin.

Khusus yang masih tertunda, Joko memastikan tidak ada masalah secara prinsip. ’’Administra­si pegawai yang diproses di pusat dan provinsi sudah klir,” terangnya.

Joko menerangka­n, kenaikan pangkat dua pegawai terpaksa dihentikan. Sebab, satu orang meninggal dan lainnya tidak memenuhi administra­si. Khusus pegawai yang tersangkut masalah hukum, Joko tetap ingin semua berjalan sesuai prosedur.

’’Proses baru dihentikan setelah ada keputusan hukum tetap,” tuturnya. Selain keputusan hukum, masih ada proses internal dari Pemkab Kediri untuk memberikan sanksi berupa pembinaan atau pemecatan. (rq/c18/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia