Tangkap Nelayan Pemakai Trawl
SURABAYA – Ditpolair Polda Jatim mengamankan delapan kapal dan 22 nelayan yang melakukan praktik illegal
Mereka menggunakan trawl untuk menangkap ikan di perairan Gresik.
Para nelayan nakal tersebut ditangkap sekitar pukul 10.00 kemarin (22/3). Saat itu Satuan Patroli Daerah (Satrolda) Ditpolair Polda Jatim berpatroli rutin. ’’Tepat di daerah Ujung Pangkah, polisi mendapati delapan perahu yang mencurigakan,’’ ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Bobby P. Tambunan.
Ternyata benar, setelah diperiksa, delapan kapal di bawah 10 GT itu menggunakan jala jenis trawl. Enam kapal berasal dari Paciran, Lamongan dan dua lainnya dari Gresik. Mereka menggunakan alat tangkap berupa minitrawl. ’’Ukurannya memang kecil, tapi tetap saja berpotensi merusak ekosistem bawah laut,’’ lanjut Bobby.
Polisi langsung menggiring delapan kapal beserta awaknya ke mapolair untuk diproses lebih lanjut. Salah satu nelayan, Ansori, mengungkapkan alasannya menggunakan trawl. Menurut dia, trawl digunakan secara turun-temurun. ’’Kami hanya meneruskan tradisi turuntemurun,’’ tuturnya.
Di sisi lain, nakhoda kapal Mioji itu mengungkapkan bahwa selama ini sudah banyak nelayan yang menggunakan jala. ’’Kalau pakai trawl, kami bisa menghindari jala nelayan lain,’’ ucapnya.
Menggunakan trawl, lanjut dia, dirasa lebih praktis. Dia lebih mudah mendapatkan ikan. Termasuk udang dan rajungan. Biayanya pun lebih murah. Untuk membuat trawl, dia hanya mengeluarkan uang Rp 2 juta–Rp 3 juta.
Jika menggunakan jaring biasa, biaya yang dikeluarkan bisa lima kali lipat. Dia juga mengakui bahwa anak-anak ikan ikut masuk jaringnya jika menggunakan trawl.
Para nelayan tersebut telah melanggar pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Saat ini polair melakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah keterangannya lengkap, petugas akan menentukan langkah selanjutnya. (aji/c15/git)