Potensi Kerugian Negara Rp 4,6 M
Usaha yang merugikan pendapatan negara tersebut milik Eko alias Ibot. Namun, pemilik usaha itu masih berstatus buron. ”Operasionalnya sudah berjalan sekitar satu tahun,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti kemarin (22/3).
Manang menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Informasi yang didapat menyebutkan, ada sebuah bangunan yang dijadikan tempat pembuatan rokok ilegal. Indikasi itu muncul dari seringnya kendaraan besar keluarmasuk halaman bangunan. Sejumlah orang juga selalu datang ke tempat tersebut setiap hari untuk mengemas rokok.
Kanitpidum Iptu Raden Kennardi lantas memimpin anak buahnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan ribuan batang rokok yang siap dimasukkan ke dalam bungkusan. Ratusan bungkus rokok yang sudah dikemas di dalam karton juga tampak siap untuk dipasarkan. ”Modusnya memalsukan merek. Sebab, merek rokok yang ditemukan sudah terdaftar oleh perusahaan lain di Malang dan Pasuruan,” ujar Manang.
Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menyatakan, saat melakukan pemeriksaan, pihaknya juga menemukan kejanggalan lain. Yakni, pita cukai ilegal yang tertempel di bungkus rokok. ”Pitanya asli, tetapi bekas pakai,” paparnya.
Sejauh ini, petugas belum bisa memastikan dari mana pita cukai bekas itu didapat. Sebab, pemiliknya belum ditemukan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya mengamankan karyawan. Jumlahnya 27 orang. Perinciannya, 3 laki-laki dan 24 perempuan. ”Mereka berasal dari Porong, Krembung, dan Tanggulangin. Sementara masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” tuturnya.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga menemukan pita cukai palsu dari hasil mesin print. Diduga, pemilik kesulitan mencari pita cukai bekas yang akan digunakan. Karena itu, dia menempuh cara lain dengan membuat pita cukai abal-abal. ”Memakai kertas biasa untuk di-print. Ditempelkan di bungkus rokok seperti rokok asli,” jelasnya.
Manang menyatakan, rokok palsu itu dipasarkan ke sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia. Di antaranya, Kalimantan dan Sulawesi. ”Dijual Rp 5 ribu per bungkus. Padahal, harga rokok aslinya berada di kisaran Rp 12 ribu,” tuturnya.
Menurut dia, produsen rokok ilegal itu mampu memproduksi 8–9 karton per hari. Nah, setiap karton berisi empat bal. ”Negara mengalami kerugian Rp 12 juta per hari. Jika dikalkulasikan, dalam satu tahun jumlahnya sekitar Rp 4,6 miliar,” katanya.
Sebelumnya, petugas juga menggerebek produsen rokok dengan cukai palsu di Desa Putat, Tanggulangin. Usaha ilegal tersebut beromzet Rp 1,5 miliar per tahun. ”Pasti akan terus kami soroti dan tertibkan,” ucap perwira polisi dengan satu melati di pundak itu. (edi/c6/hud)