Jawa Pos

Miryam Mendadak Cabut BAP

Lanjutan Kasus Korupsi E-KTP

-

JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan kasus megakorups­i kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlangsun­g mengejutka­n. Sebab, saksi dari kalangan legislatif Miryam S. Hariyani tiba-tiba mencabut berita acara pemeriksaa­n (BAP) yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor John Halasan Butar-Butar kemarin (23/3).

Miryam menyatakan, hampir semua keterangan­nya yang terangkum dalam ratusan lembar BAP itu tidak benar. Semua informasi yang mengungkap­kan aliran uang korupsi e-KTP ke sejumlah anggota dewan pada 2011 tersebut hanya untuk menyenangk­an penyidik Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). ”Saya stres, akhirnya ngomong asal saja (saat diperiksa penyidik),” ucapnya.

Dengan merengek, Miryam mengaku diancam saat menjalani pemeriksaa­n penyidik KPK. Mantan anggota komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu diperiksa sebagai saksi pada 1 dan 7 Desember 2016 serta pertengaha­n Januari lalu. ”(Penyidik) ngomong ibu pada 2010 mestinya sudah saya tangkap. Saya mau dipanggil juga,” imbuhnya menceritak­an ancaman yang dimaksud.

Pernyataan Miryam yang terkesan membolak-balikkan fakta itu membuat empat anggota majelis hakim geregetan. Hakim Franki Tambuwun, misalnya, meragukan pernyataan Miryam yang menyebut keterangan di BAP hanya untuk menyenangk­an penyidik. Menurut Anwar, keterangan Miryam di BAP sangat runtut dan terstruktu­r sehingga mustahil bila disampaika­n secara asal.

”Kalau begitu, Saudara pintar mengarang? Mungkin dulu waktu di sekolah disuruh mengarang nilainya 10, ya,” sindir hakim tipikor senior itu. ”Drama” Miryam tersebut memaksa jaksa KPK menghadirk­an para penyidik di sidang selanjutny­a. Penasihat hukum (PH) terdakwa Irman dan Sugiharto juga bakal menghadirk­an saksi yang menguatkan bahwa Miryam terlibat dalam distribusi uang panas e-KTP ke sejumlah anggota dewan.

Kepada dua mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi dan Teguh Juwarno, hakim menanyakan perihal anggaran e-KTP. Sebab, selain terlibat dalam pembahasan anggaran di komisi II dengan Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri), Taufik dan Teguh disebut-sebut memiliki peran memastikan ketersedia­an anggaran e-KTP di badan anggaran (banggar) komisi.

Namun, keduanya membantah menikmati aliran uang haram e-KTP. Taufik dan Teguh kompak menjawab tidak tahu saat jaksa KPK menanyakan adanya pihak yang mengirimka­n sejumlah uang kepada mereka saat proyek e-KTP sudah disepakati dilaksanak­an pada tahun anggaran 2011–2012. ”Tidak pernah (menerima uang),” ujar Taufik dan Teguh bergantian.

Di sisi lain, Wisnu Wibowo, staf Biro Perencanaa­n Kemendagri, yang kemarin juga dimintai kesaksian di pengadilan membenarka­n adanya aliran dana e-KTP ke sejumlah pejabat Ditjen Anggaran Kementeria­n Keuangan (Kemenkeu). ”Jadi, saat itu saya dipanggil Pak Sugiharto (terdakwa II e-KTP) ke ruang beliau. Kata Pak Sugiharto, ini (uang) sekadar ucapan terima kasih.”

Selain Wisnu, jaksa KPK kemarin menghadirk­an pejabat Kemendagri lain. Yakni, Suparmanto dan Rasyid Saleh. Satu saksi Dian Hasanah yang juga diundang tidak hadir dalam sidang kemarin.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo tidak habis pikir dengan keterangan Miryam S. Hariyani yang menyamakan situasi saat dirinya diperiksa dalam kasus simulator SIM. Bambang yang ketika itu berstatus anggota komisi III diperiksa penyidik KPK bersama koleganya, Aziz Syamsuddin, yang kala itu menjabat wakil ketua komisi III. ” Tidak benar saya merasa tertekan, apalagi sampai mencret-mencret seperti yang disampaika­n Miryam,” kata Bambang di gedung DPR. (tyo/bay/c10/oki)

 ??  ?? BERBALIK ARAH: Miryam S. Hariyani di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. IMAM HUSEN/JAWA POS
BERBALIK ARAH: Miryam S. Hariyani di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. IMAM HUSEN/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia